JurnalLugas.Com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa negara memiliki hak penuh untuk melarang pengibaran bendera fiksi, termasuk bendera bajak laut dalam anime “One Piece”, apalagi jika disejajarkan dengan Sang Saka Merah Putih pada momen sakral HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun 2025.
Pigai menilai tindakan tersebut bukan hanya soal pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi masuk ranah makar karena menyangkut penghormatan terhadap simbol negara. Menurutnya, larangan itu adalah langkah strategis untuk melindungi kehormatan dan kedaulatan Indonesia.
“Pelarangan ini bentuk penghormatan terhadap simbol nasional. Negara punya kewenangan melindungi identitas dan kehormatan bangsa,” ujar Pigai, Minggu (3/8/2025).
Sejalan dengan Hukum Nasional dan Internasional
Pigai menekankan, kebijakan pelarangan itu tidak hanya berlandaskan aturan hukum dalam negeri, tetapi juga sesuai dengan norma internasional. Ia mengacu pada Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
Dalam regulasi tersebut, negara diperbolehkan membatasi kebebasan berekspresi warga jika dianggap mengancam keamanan nasional dan stabilitas negara.
“Hukum internasional mengakui hak negara menjaga stabilitas dan integritasnya. Langkah ini selaras dengan prinsip itu,” jelas Pigai.
Momentum Kemerdekaan Bukan Ajang Eksperimen Simbol
Menurut Pigai, peringatan Hari Proklamasi adalah momen bersejarah yang harus dijaga kesakralannya. Pengibaran bendera fiksi di momen tersebut dinilai sebagai tindakan yang mengaburkan makna perjuangan kemerdekaan.
Ia menambahkan, sikap pemerintah tidak bermaksud membungkam kebebasan berekspresi, namun demi melindungi core of national interest atau kepentingan inti bangsa.
“Kebebasan berekspresi itu penting, tapi bukan berarti tanpa batas. Ada nilai-nilai yang harus dijaga,” ujarnya.
Dukungan dari Komunitas Internasional
Pigai optimistis langkah pemerintah akan mendapat dukungan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Alasannya, kebijakan tersebut sejalan dengan praktik umum negara-negara di dunia dalam menjaga simbol kedaulatan.
Ia mengingatkan masyarakat untuk memahami bahwa pelarangan tersebut justru menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional bisa bersinergi dalam menjaga stabilitas negara.
“Ini bukan tentang melarang kesenangan atau budaya populer. Ini tentang menjaga kehormatan negara,” tutup Pigai.
Baca berita lengkap lainnya hanya di JurnalLugas.Com.






