Amnesti Hukum Prabowo Yusril Finalisasi Penerima Kelompok Narapidana Ini

JurnalLugas.Com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa rencana pemberian amnesti oleh Presiden RI Prabowo Subianto telah memasuki tahap finalisasi.

Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, saat ini tengah menyiapkan daftar calon penerima amnesti sebelum diajukan secara resmi kepada presiden.

Bacaan Lainnya

Proses Finalisasi Amnesti

Menurut Yusril, Kementerian Hukum RI bertanggung jawab dalam menangani aspek teknis pemberian amnesti. Saat ini, nama-nama calon penerima telah dikumpulkan oleh Menkum Supratman dan sedang dalam pembahasan untuk mendapatkan persetujuan final dari Presiden Prabowo.

“Amnesti sudah ditangani teknisnya oleh Supratman di Kementerian Hukum. Jadi semua koordinasi sudah kami lakukan, nama-namanya sudah dikumpulkan dan sedang dibahas untuk diajukan finalnya kepada Presiden,” ujar Yusril pada Selasa, 11 Februari 2025.

Namun, saat ditanya kapan pemberian amnesti akan terealisasi, Yusril tidak memberikan jawaban pasti. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan presiden dan dapat diberikan kapan saja selama masa jabatannya.

Baca Juga  Raja Juli Antoni Prabowo Targetkan Pembangunan IKN Rampung 4 Tahun

“Amnesti merupakan kebijakan yang dikantongi presiden dan bisa dilakukan kapan saja, baik di awal maupun di akhir masa jabatannya,” tambahnya.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Amnesti?

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, sebelumnya telah menegaskan bahwa amnesti yang akan diberikan oleh Presiden Prabowo tidak diperuntukkan bagi narapidana politik yang terlibat dalam aksi makar bersenjata.

Sebaliknya, amnesti hanya akan diberikan kepada narapidana politik yang tidak menggunakan kekerasan dalam aksinya. Termasuk di dalamnya adalah individu yang terkait dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, dalam rangka menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian di wilayah tersebut.

Selain narapidana politik, Pigai juga menyebutkan bahwa amnesti akan diberikan kepada kelompok tertentu berdasarkan kondisi kemanusiaan, antara lain:

  • Narapidana dengan penyakit berkepanjangan
  • Lansia (lanjut usia)
  • Penyandang disabilitas
  • Perempuan hamil atau yang merawat bayi di bawah tiga tahun
  • Anak di bawah umur
  • Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
  • Narapidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Baca Juga  Prabowo Berikan Amnesti Ribuan Narapidana Pigai Ini Kriterianya

Pemberian Amnesti: Kebijakan Global yang Lumrah

Yusril menegaskan bahwa pemberian amnesti oleh kepala negara bukanlah hal baru dan merupakan praktik yang lumrah dalam sistem pemerintahan di berbagai negara.

Ia mencontohkan bagaimana mantan Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, pernah memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana di AS.

“Misalnya, Presiden Biden memberikan amnesti kepada para narapidana di Amerika Serikat. Itu adalah hal yang normal,” ujar Yusril.

Pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto saat ini tengah memasuki tahap finalisasi. Sasaran utama amnesti ini mencakup narapidana politik non-kekerasan serta kelompok tertentu berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan rekonsiliasi dan keadilan bagi masyarakat yang memenuhi syarat.

Untuk informasi lebih lanjut terkait perkembangan hukum dan kebijakan nasional, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait