PPATK Blokir E-Wallet

JurnalLugas.Com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap dompet digital (e-wallet) yang terindikasi menjadi sarana perputaran dana hasil judi online. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan pihaknya siap melakukan pemblokiran terhadap akun e-wallet yang terbukti digunakan untuk menerima atau menyalurkan uang dari aktivitas ilegal tersebut.

Data PPATK menunjukkan, sepanjang semester I 2025, nilai setoran (deposit) judi online melalui e-wallet menembus angka Rp1,6 triliun. Jumlah tersebut tercatat dari 12,6 juta kali transaksi, mengindikasikan besarnya peran dompet digital sebagai media perputaran dana haram.

Bacaan Lainnya

“Banyak kasus e-wallet terkait dana ilegal sudah kami tangani. Kalau ada dana ilegal masuk, kami akan ambil langkah pemblokiran untuk melindungi pihak yang dirugikan,” ujar Ivan, Minggu (10/8/2025).

Baca Juga  Pemerintah Blokir Rekening Nganggur Menyusahkan Rakyat Ini Risiko Fatal Jika Semua Masyarakat Tarik Tabungan (Bank Run)

Tidak Menyasar Akun Dormant

Ivan menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran hanya berlaku untuk e-wallet yang aktif digunakan dalam transaksi ilegal. Sementara itu, akun e-wallet dormant atau tidak aktif tidak akan menjadi sasaran pemblokiran.

Pernyataan ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran publik setelah sebelumnya PPATK memblokir sejumlah rekening bank dormant, yang memicu kritik karena dianggap dilakukan tanpa pemberitahuan lebih dulu.

“Tidak ada pemblokiran terhadap e-wallet yang dormant. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” tegas Ivan.

Koordinasi Lintas Sektor

Dalam upaya memberantas judi online, PPATK terus berkoordinasi dengan penyedia layanan dompet digital, pihak perbankan, serta aparat penegak hukum. Tujuannya adalah memutus aliran dana ke jaringan judi daring yang dinilai membawa dampak negatif bagi masyarakat.

Langkah tegas ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menyatakan perang terhadap segala bentuk praktik perjudian berbasis internet, baik yang beroperasi secara terang-terangan maupun terselubung.

Baca Juga  Jaga Stabilitas Keuangan OJK Blokir 4.921 Rekening Judi Online

Menurut pengamat keuangan digital, sinergi lintas lembaga menjadi kunci dalam menghentikan laju perputaran dana ilegal di dunia maya. Pemblokiran akses e-wallet yang terlibat langsung dalam praktik terlarang diyakini akan menekan skala operasi para pelaku.

Dengan pendekatan yang terarah, pemerintah berharap pemberantasan judi online tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga memutus jalur finansial mereka.

Selengkapnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait