E-Wallet Diblokir PPATK Ini Kata YLKI

JurnalLugas.Com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyuarakan keberatan atas rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir dompet digital (e-wallet) tidak aktif atau menganggur. Menurut YLKI, kebijakan tersebut dikhawatirkan merugikan pengguna dan melanggar hak konsumen, terlebih jika akun yang diblokir tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menegaskan bahwa langkah pemblokiran seperti ini justru bisa mempersulit masyarakat yang tidak memiliki hubungan dengan aktivitas ilegal. Ia menilai, fokus penindakan sebaiknya diarahkan kepada sumber masalah, yakni rekening milik pelaku usaha judi online atau bisnis ilegal lainnya.

Bacaan Lainnya

“Daripada memblokir akun konsumen yang tidak bersalah, lebih tepat jika PPATK memburu rekening pelaku di hulu, misalnya perusahaan judi online,” ujar Rio, Minggu (10/8/2025).

Minta Transparansi dari PPATK

YLKI juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi terkait rencana tersebut. Menurut Rio, publik berhak mengetahui alasan pemblokiran, jumlah akun yang akan terdampak, hingga total dana yang mungkin dibekukan. Ia mengingatkan bahwa wacana ini muncul tak lama setelah PPATK menuai kritik akibat kebijakan pemblokiran rekening dormant beberapa waktu lalu.

“Masyarakat harus mendapat penjelasan yang jelas, termasuk berapa jumlah e-wallet yang akan diblokir dan berapa total dana yang dibekukan,” tegasnya.

Dengan transparansi, lanjut Rio, PPATK dapat menghindari spekulasi negatif yang bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

PPATK Pastikan Tak Blokir E-Wallet Dormant

Menanggapi sorotan itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki rencana untuk memblokir e-wallet dormant atau tidak aktif. Langkah pemblokiran, kata Ivan, hanya berlaku untuk akun dompet digital yang digunakan secara aktif dalam transaksi ilegal seperti judi online.

“Tidak ada pemblokiran untuk e-wallet dormant, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” jelas Ivan, Minggu (10/8/2025).

Ivan menambahkan, PPATK terus berkoordinasi dengan bank, penyedia layanan dompet digital, dan aparat penegak hukum untuk memutus aliran dana ke platform judi online. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas praktik perjudian daring yang dinilai merusak tatanan sosial dan ekonomi.

Fokus pada Pencegahan di Hulu

Pakar perlindungan konsumen menilai, perbedaan fokus antara YLKI dan PPATK menunjukkan perlunya sinkronisasi kebijakan. YLKI mendorong upaya pencegahan di hulu dengan menindak langsung rekening pelaku bisnis ilegal, sementara PPATK menekankan tindakan di hilir untuk memutus jalur transaksi.

Keduanya sepakat bahwa judi online membawa dampak negatif, mulai dari kerugian finansial, masalah sosial, hingga potensi tindak pidana lainnya. Namun, metode penanganannya dinilai perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen yang patuh hukum.

Dengan adanya perdebatan ini, publik kini menunggu langkah konkret dari PPATK, termasuk kepastian kebijakan dan mekanisme pengawasan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Mantap 1000 Anggota DPR Pemain Judi Online Ini Kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

Pos terkait