Komnas HAM Bongkar Pelanggaran HAM di Balik Pemblokiran 122 Juta Rekening oleh PPATK

JurnalLugas.Com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menaruh perhatian serius terhadap kebijakan pemblokiran massal rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran yang menyasar sekitar 122 juta rekening itu dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia karena dilakukan secara sepihak.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan pihaknya telah melakukan analisis awal terhadap dampak kebijakan tersebut. Ia menegaskan, meski belum ada laporan resmi yang masuk, komisioner telah sepakat melakukan pemantauan investigatif.

Bacaan Lainnya

“Kami memberi atensi besar, karena jumlah rekening yang diblokir sangat banyak. Komnas sedang melakukan analisis mendalam,” ujarnya di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Akan Panggil PPATK untuk Klarifikasi

Sebagai langkah awal, Komnas HAM akan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk PPATK, guna menelusuri alasan dan prosedur di balik pemblokiran itu.

“Nanti hasilnya akan kami sampaikan,” singkat Anis.

Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menilai langkah pemblokiran ini rawan menabrak prinsip-prinsip HAM. Ia mengingatkan, sesuai UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pembekuan rekening hanya dapat dilakukan jika ada indikasi kuat keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang, terorisme, atau kejahatan serupa.

“Kalau kita dengar penjelasan PPATK, alasan pemblokiran demi pencegahan judi online. Namun tidak semua rekening itu terlibat tindak pidana,” katanya.

Dampak Langsung ke Masyarakat

Semendawai menegaskan, rekening merupakan bagian dari harta kekayaan yang masuk dalam hak atas properti. Pemblokiran secara sepihak membuat pemilik kehilangan akses atas hartanya, yang berujung pada terganggunya hak-hak lain seperti membayar biaya rumah sakit, sekolah, hingga kebutuhan sehari-hari.

“Meskipun dibuka kembali, prosesnya tidak otomatis. Jumlahnya yang sangat besar membuat banyak orang tetap terdampak,” ujarnya.

Komnas HAM merekomendasikan agar pemblokiran ke depan dilakukan dengan prosedur yang menghormati hak warga, termasuk pemberitahuan resmi kepada pihak terdampak.

“Sebelum pemblokiran, minimal harus ada pemberitahuan hingga tiga kali agar masyarakat tahu,” tegas Semendawai.

Penjelasan PPATK

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, sebelumnya menyatakan bahwa seluruh rekening yang dibekukan kini sudah dikembalikan ke pihak perbankan. Ia menegaskan, status rekening dormant atau pasif diperoleh berdasarkan laporan dari bank, bukan semata keputusan PPATK.

“Per hari ini, semua sudah kami rilis dan kembalikan ke bank,” jelasnya, Selasa (5/8).

PPATK menyebut, penghentian sementara transaksi rekening dormant dilakukan karena banyak di antaranya disalahgunakan untuk tindak pidana. Berdasarkan analisis lima tahun terakhir, rekening pasif kerap dipakai untuk menampung dana hasil jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee, hingga transaksi narkotika, korupsi, dan kejahatan lainnya.

Baca berita selengkapnya hanya di 👉 JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Data Mengejutkan! Rp900 Ribu dari Rp1 Juta Gaji Ludes untuk Judi Online dan Jadi Pengutang

Pos terkait