JurnalLugas.Com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyampaikan keberatan resmi terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank nasabah bila tidak aktif selama tiga bulan. Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menilai aturan tersebut berpotensi merugikan hak-hak konsumen dan memicu keresahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, tidak semua rekening pasif menandakan aktivitas mencurigakan. Banyak masyarakat yang sengaja membiarkan rekeningnya tidak aktif karena digunakan sebagai tabungan jangka panjang atau dana darurat.
“Kebijakan ini rawan menimbulkan kerugian bagi konsumen dan harus ditangguhkan,” ujar Mufti, Minggu (3/8/2025).
Bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen
BPKN menilai langkah pemblokiran tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999. Pasal 4 undang-undang itu menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, serta keselamatan dalam mengakses barang atau jasa.
Selain itu, konsumen juga memiliki hak untuk memilih jasa keuangan sesuai kebutuhan, memperoleh informasi yang benar dan transparan, serta mendapatkan layanan sesuai janji yang diberikan penyedia jasa.
“Pemblokiran sepihak melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas. Nasabah seharusnya diberitahu secara resmi dan diberikan waktu yang layak untuk mengaktifkan kembali rekeningnya,” jelas Mufti.
Tidak Ada Pemberitahuan Resmi ke Nasabah
BPKN juga menyoroti ketiadaan mekanisme pemberitahuan resmi sebelum pemblokiran dilakukan. Hal ini dinilai bertentangan dengan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas dan kepastian layanan.
Dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa bank wajib memberikan layanan secara adil, menjaga kerahasiaan nasabah, dan menjalankan prinsip kehati-hatian. Kebijakan yang diterapkan tanpa notifikasi dianggap mengabaikan ketentuan tersebut.
“Konsumen berhak mendapatkan penjelasan sebelum tindakan pemblokiran diambil. Tanpa itu, aturan ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Mufti.
Risiko Penyalahgunaan Wewenang
Selain aspek hukum, BPKN memperingatkan potensi penyalahgunaan wewenang. Pemblokiran yang dilakukan tanpa proses peringatan, klarifikasi, atau konfirmasi kepada nasabah dapat disalahgunakan dan merugikan masyarakat.
BPKN menekankan perlunya mekanisme yang jelas, transparan, dan diawasi secara ketat oleh otoritas terkait agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Desakan Peninjauan Ulang
BPKN secara tegas meminta PPATK untuk meninjau kembali kebijakan ini bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Langkah tersebut penting untuk memastikan setiap kebijakan tidak mengabaikan hak-hak konsumen dan tetap sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen.
“Kami menolak aturan pemblokiran rekening tidak aktif selama tiga bulan. Aturan ini harus dicabut sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen,” tegas Mufti.
Kebijakan PPATK ini menimbulkan perdebatan luas di kalangan masyarakat dan pelaku industri perbankan. Ke depan, diharapkan pemerintah dan lembaga terkait dapat menemukan solusi yang seimbang antara keamanan sistem keuangan dan perlindungan hak konsumen.
Baca berita selengkapnya di JurnalLugas.Com






