Prabowo Tegaskan Tak Akan Lindungi Koruptor Kontras dengan Kasus Setya Novanto

JurnalLugas.Com – Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan posisi tegasnya dalam pemberantasan korupsi. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa Presiden tak akan membela siapa pun, termasuk pejabat, yang terjerat korupsi.

Hal ini disampaikan Hasan menyusul permintaan amnesti dari Immanuel Ebenezer alias Noel, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Bacaan Lainnya

“Presiden pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Kita serahkan saja sepenuhnya kepada penegakan hukum,” ujar Hasan di Jakarta, Sabtu (23/8).

Hasan menambahkan bahwa dalam 10 bulan terakhir, Presiden rutin mengingatkan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih agar tidak berkuasa untuk korupsi: “Presiden setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat, dan jangan sekali-kali berani melakukan korupsi,” ungkap Hasan.

Kontras dengan Kasus Novanto

Pernyataan tegas ini seolah berbanding terbalik dengan kontroversi yang tengah membayangi upaya Presiden sebelumnya, terutama saat kasus Setya Novanto mencuat.

Sejumlah pihak menyoroti bagaimana Presiden saat itu disebut-sebut “ramah” terhadap pejabat bermasalah, hingga muncul istilah “bebas-bebasin”. Namun, Hasan secara implisit menyangkal adanya praktik serupa: “Langkah Presiden sekarang sangat berbeda. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran hukum, tidak ada amnesti instan,” katanya.

Respon Cepat: Pecat Noel Sekaligus Bukti Krisis Toleransi

Immanuel Ebenezer resmi diberhentikan usai muncul sebagai tersangka. Menteri Sekretaris Negara sekaligus juru bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menyampaikan:

“Bapak Presiden telah menandatangani putusan pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer. Selanjutnya kami serahkan seluruh proses hukum… Ini pembelajaran penting bagi seluruh pejabat negara.”

Prasetyo kemudian menekankan kembali komitmen Presiden: “Sekali lagi, benar-benar Presiden ingin kita semua bekerja keras memberantas tindak pidana korupsi.”

Pembelajaran bagi Kabinet Merah Putih

Kasus Noel menjadi simbol penting era kepemimpinan Prabowo dalam politik antikorupsi. Ia menjadi pejabat pertama di Kabinet Merah Putih yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan langkah tegas langsung dari Presiden sebagai respons awal.

Dengan membandingkan pendekatan tegas ini dan perdebatan publik terkait “bebas-bebasin” dalam kasus Novanto, masyarakat diingatkan bahwa praktik perlindungan terhadap koruptor tidak lagi bisa diterima.

Baca terus berita politik, hukum, dan isu-isu penting lainnya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Presiden Prabowo Subianto Kabinet Jangan Korupsi

Pos terkait