JurnalLugas.Com — Aqsa Working Group (AWG) mengecam keras keputusan Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang menolak memberikan visa kepada pejabat Otoritas Palestina (PA) menjelang Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada September 2025.
“Keputusan ini bentuk arogansi politik dan standar ganda AS yang berusaha menutup ruang diplomasi rakyat Palestina di forum internasional,” tegas AWG dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (31/8/2025).
AWG menilai kebijakan tersebut merupakan langkah diskriminatif sekaligus bentuk penindasan baru terhadap perjuangan bangsa Palestina.
“Dengan alasan ‘keamanan nasional’ dan tuduhan sepihak terkait ‘terorisme’, AS sebenarnya sedang berupaya membungkam suara Palestina yang ingin memperjuangkan kemerdekaan serta menuntut hak-hak sahnya di hadapan dunia,” lanjut AWG.
Penolakan Visa Dinilai Sabotase Diplomasi
Menurut AWG, keputusan Washington membatalkan visa pejabat PA dan anggota Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) membuktikan bahwa AS maupun Israel tidak memiliki komitmen terhadap perdamaian sebagaimana ditunjukkan mayoritas negara anggota PBB.
AWG menegaskan, kebijakan ini juga menentang semangat Solusi Dua Negara yang menjadi salah satu poin utama dalam Deklarasi New York.
Selain itu, AWG kembali menyerukan reformasi Dewan Keamanan PBB, khususnya terkait hak veto anggota tetap. “AS adalah satu-satunya anggota tetap DK PBB yang secara konsisten memveto resolusi Palestina-Israel. Mekanisme ini jelas tidak adil,” ungkap AWG.
Palestina Sebut Langgar Perjanjian PBB 1947
Sebelumnya, pada Jumat (29/8), Departemen Luar Negeri AS mengumumkan pencabutan visa bagi pejabat PLO dan PA, termasuk Presiden Palestina Mahmoud Abbas.
Juru bicara Deplu AS menyebut, “Sesuai hukum AS, Menteri Luar Negeri Marco Rubio menolak dan mencabut visa pejabat Palestina menjelang Sidang Umum PBB.”
Pihak Palestina mengecam keras kebijakan ini dan menilainya sebagai pelanggaran terhadap Perjanjian Markas Besar PBB 1947. Dalam perjanjian tersebut, AS sebagai tuan rumah diwajibkan memfasilitasi kehadiran perwakilan negara-negara anggota, tanpa memandang relasi politik.
Langkah AS ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa Washington tidak netral dalam konflik Palestina-Israel, melainkan semakin menutup ruang diplomasi yang sah di panggung internasional.






