Penangkapan Aktivis Benny K Harman Ajak Demo Itu Hak Konstitusional

JurnalLugas.Com – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengajak orang lain ikut serta dalam aksi demonstrasi. Menurutnya, hal tersebut dijamin oleh konstitusi sebagai bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Benny menyampaikan pandangannya usai menanggapi penangkapan sejumlah aktivis yang diduga melakukan penghasutan untuk aksi unjuk rasa. Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak mendasar yang tidak boleh dikebiri oleh siapa pun.

Bacaan Lainnya

“Negara menjamin masyarakat untuk berbicara, menulis, maupun turun ke jalan. Itu hak setiap warga. Yang dilarang adalah kalau ajakan itu mengarah ke tindakan anarkis,” ucap Benny di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Hak Konstitusional Masyarakat

Lebih lanjut, Benny mencontohkan bahwa mengundang orang untuk hadir dalam aksi damai sama sekali tidak bisa dipermasalahkan. Menurutnya, hal itu sebanding dengan ajakan menghadiri sebuah rapat.

“Apakah boleh mengajak orang datang demo? Ya boleh. Yang bilang tidak boleh siapa? Kalau mengajak rapat saja sah, apalagi demonstrasi yang diatur undang-undang,” jelasnya.

Baca Juga  Rumah Dinas Dihapus Indra Iskandar DPR RI Kaji Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPR Dikawasan Elite

Namun, ia memberi catatan penting. Jika ajakan disertai provokasi seperti membawa senjata, bom molotov, atau mengarahkan ke kerusuhan, maka jelas melanggar hukum. “Kalau ajak orang turun aksi damai itu sah. Tapi kalau suruh bawa pentungan atau molotov, itu keliru,” tegas Benny.

Polisi Diminta Transparan

Politisi Partai Demokrat itu juga mendesak aparat kepolisian agar bersikap transparan dalam menangani kasus dugaan penghasutan oleh para aktivis. Ia menilai publik perlu penjelasan detail agar tidak timbul kesan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.

“Kalau hanya sekadar ajakan untuk menyampaikan pendapat, mestinya tidak masalah. Polisi harus menjelaskan secara terang benderang duduk perkaranya,” katanya.

Kasus Penangkapan Aktivis

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen (DMR), yang diduga menyebarkan ajakan provokatif dengan melibatkan pelajar hingga anak-anak dalam aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di Jakarta.

“DMR kami amankan setelah ada keterangan saksi serta bukti kuat. Penangkapan dilakukan tim Ditreskrimum pada Senin (1/9),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam.

Baca Juga  Natalius Pigai Ingatkan Aparat Bedakan Demonstran dan Perusuh

Selain Delpedro, aparat juga menahan dua aktivis lain yakni Syahdan Husein dan Khariq Anhar. Ketiganya kini dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam keterangan resminya, polisi menyebut telah mengamankan setidaknya 3.195 orang dari berbagai daerah yang terlibat dalam aksi ricuh beberapa waktu lalu.

Garis Tipis Antara Hak dan Pelanggaran

Kasus ini kembali membuka perdebatan publik mengenai batas antara hak kebebasan berpendapat dengan tindakan yang dianggap melanggar hukum. Para ahli menilai, penting bagi aparat menegakkan hukum secara adil tanpa mengurangi hak dasar warga negara.

Sementara itu, pengamat menilai pernyataan Benny K Harman menjadi pengingat bahwa demokrasi harus dijalankan dengan seimbang. Kebebasan tetap dijaga, tetapi keamanan dan ketertiban umum juga tidak boleh diabaikan.

Baca berita politik, hukum, dan peristiwa terkini hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait