JurnalLugas.Com – Sekretariat Jenderal DPR RI tengah melakukan perhitungan terkait besaran tunjangan perumahan yang akan diberikan kepada anggota DPR RI periode 2024-2029. Tunjangan ini nantinya akan menggantikan fasilitas rumah dinas, dengan acuan harga sewa rumah di kawasan elite seperti Senayan dan Kebayoran Baru.
Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal DPR RI, menyatakan bahwa pendekatan ini dianggap realistis. Oleh karena itu, pihak Setjen DPR saat ini sedang meneliti harga pasar sewa rumah di berbagai kawasan Jabodetabek untuk menentukan besaran tunjangan yang ideal.
“Kami masih mengidentifikasi harga-harga rumah di sekitar Senayan, Semanggi, hingga Kebayoran Baru. Kami juga meneliti titik-titik lain di Jabodetabek untuk mengetahui kisaran harga yang wajar,” kata Indra saat berbicara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Indra menjelaskan bahwa tunjangan perumahan bagi anggota DPR bersifat tetap dan sama untuk setiap anggota. Besarannya disesuaikan dengan rata-rata harga sewa rumah dengan tiga kamar tidur.
“Kami tidak mencari harga yang terlalu tinggi atau terlalu rendah. Kami menginginkan kisaran harga yang realistis untuk rumah layak huni dengan tiga kamar tidur,” tambahnya.
Lebih lanjut, Indra mengungkapkan alasan penghapusan fasilitas rumah dinas bagi anggota DPR. Menurutnya, banyak rumah dinas yang sudah tidak layak huni. Beberapa anggota DPR bahkan harus mengeluarkan biaya pribadi untuk melakukan perbaikan.
“Sebagian besar rumah dinas kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Meski ada juga anggota DPR yang masih memelihara rumah dinasnya dengan dana pribadi, namun secara umum, rumah-rumah dinas ini membutuhkan biaya pemeliharaan yang cukup besar mengingat usia bangunan,” ujar Indra.
Mulai periode 2024-2029, anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sebagai gantinya, mereka akan menerima tunjangan perumahan yang dibayarkan setiap bulan. Kebijakan ini tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal DPR pada 25 September 2024.
Terdapat tiga poin penting dalam kebijakan tersebut:
- Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan menerima tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).
- Tunjangan perumahan diberikan sejak pelantikan anggota DPR periode 2024-2029.
- Dengan adanya tunjangan perumahan, anggota DPR RI tidak lagi berhak menempati Rumah Jabatan Anggota.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi lebih efisien dalam hal pengelolaan anggaran negara serta mengurangi biaya pemeliharaan rumah dinas yang dinilai sudah tidak layak huni.






