Natalius Pigai Ingatkan Aparat Bedakan Demonstran dan Perusuh

JurnalLugas.Com — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pentingnya aparat penegak hukum (APH) membedakan secara tegas antara warga yang melakukan aksi demonstrasi dan pihak yang melakukan tindakan perusakan.

Pigai menilai perbedaan itu sangat mendasar, mengingat terdapat laporan bahwa sejumlah demonstran maupun terduga perusuh kini masih diamankan di kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Harus jelas, siapa yang benar-benar hanya menyuarakan aspirasi dan siapa yang bertindak sebagai perusuh. Jangan sampai keduanya disamaratakan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (2/9).

Perlakuan Hukum Harus Adil

Menteri HAM itu menekankan, perlakuan hukum terhadap dua kelompok tersebut tidak boleh dipukul rata. Menurutnya, mereka yang melakukan tindakan anarkis memang layak diproses sesuai aturan, namun pengunjuk rasa yang sekadar menyampaikan pendapat tetap harus dilindungi hak-haknya.

Baca Juga  PDIP Desak Penghentian Tunjangan DPR Fokus Empati ke Rakyat

Pigai mengingatkan bahwa posisi pemerintah dalam menangani aksi massa sudah ditegaskan Presiden Prabowo Subianto, yakni berlandaskan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

“Presiden sudah menegaskan, penanganan demonstrasi mengacu pada ICCPR. Artinya, setiap kebijakan pemerintah, khususnya di ranah eksekutif, harus dijalankan sesuai prinsip yang ada di dalam kovenan itu,” jelas Pigai.

Ia menambahkan, ICCPR menjamin kebebasan menyampaikan pikiran, pendapat, maupun ekspresi perasaan sebagai bagian dari hak asasi manusia. “Setiap warga negara berhak mengekspresikan pandangan tanpa harus merasa terancam,” tambahnya.

Data Penangkapan Ribuan Massa

Sementara itu, Kepolisian RI mengumumkan telah mengamankan 3.195 orang dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di berbagai daerah. Dari jumlah tersebut, sebagian besar masih dalam tahap pemeriksaan.

“Data sementara, sekitar 387 orang sudah dipulangkan, 55 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan 2.753 masih diperiksa lebih lanjut,” ungkap Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Senin (2/9).

Baca Juga  Kompol Kosmas Minta Maaf Usai Dipecat Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Pertimbangkan Banding

Langkah itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo, yang memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk bertindak tegas menghadapi aksi anarkis di lapangan.

Menjaga Hak Warga dan Ketertiban Umum

Pengamat menilai pernyataan Pigai menjadi pengingat bahwa dalam situasi krisis, aparat harus tetap berpegang pada prinsip HAM. Pemisahan yang jelas antara demonstran damai dan pelaku kerusuhan dianggap sebagai kunci untuk menjaga keadilan hukum serta menghindari potensi pelanggaran hak sipil.

Dengan demikian, negara diharapkan mampu menegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan tanpa mengurangi ruang kebebasan warga dalam menyuarakan pendapat.

Baca berita lainnya di 👉 JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait