JurnalLugas.Com — Polda Metro Jaya mengungkap dugaan perekrutan puluhan anak untuk terlibat dalam aksi yang berujung kerusuhan. Polisi menetapkan tiga tersangka berinisial B, N, dan P yang diduga mengajak total 83 anak dengan iming-iming uang.
Perekrutan tersebut diduga dilakukan dengan bayaran berbeda. B disebut merekrut 53 anak dengan janji Rp55 ribu per anak. N diduga mengumpulkan 22 anak dengan iming-iming Rp50 ribu, sedangkan P diduga merekrut delapan anak dengan bayaran Rp40 ribu per anak.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari mengatakan para tersangka diduga memengaruhi dan memprovokasi anak-anak agar mengikuti kegiatan aksi.
“Anak-anak diduga dipengaruhi untuk ikut aksi dengan imbalan uang,” ujar Rita dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 12 September 2026.
Dari penelusuran awal terhadap transaksi dan bukti transfer, penyidik menemukan dugaan keuntungan yang diperoleh ketiga tersangka mencapai sekitar Rp3,4 juta.
Rinciannya, B diduga memperoleh Rp2,35 juta, N sekitar Rp842.500, dan P sebesar Rp250 ribu. Polisi menegaskan angka tersebut masih berdasarkan transaksi yang telah ditemukan dan penyidikan belum berhenti.
Penyidik masih menelusuri transaksi lain yang diduga berhubungan dengan perekrutan anak. Polisi juga masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut untuk memastikan keterkaitan transaksi-transaksi tersebut.
Terancam Hukuman Berlapis
Ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polisi menerapkan Pasal 76H juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.
Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman pidananya mencapai 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp200 juta.
Kasus ini kini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya aliran dana maupun pihak lain yang terlibat.
Polisi juga mendalami bagaimana perekrutan tersebut dilakukan dan sejauh mana anak-anak diarahkan untuk terlibat dalam aksi yang kemudian berujung kerusuhan.
Bagi penyidik, penelusuran transaksi menjadi bagian penting untuk memperjelas pola perekrutan sekaligus mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas di balik keterlibatan anak-anak tersebut.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Bowo)






