Gaji Pensiun DPR RI Terungkap Segini Rinciannya per Periode Jabatan

JurnalLugas.Com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang telah purnatugas dipastikan tetap menerima uang pensiun. Ketentuan ini tercantum dalam salinan hak keuangan DPR RI yang mengacu pada regulasi lama.

Dalam salinan tersebut disebutkan, dasar hukum pembayaran pensiun mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta bekas anggota lembaga tinggi negara. Aturan itu menegaskan, pimpinan maupun anggota yang berhenti dengan hormat berhak atas pensiun sesuai masa jabatan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Pemerintah Rayu Publik Beri Rumah Keluarga Affan Kurniawan Riza Patria Bekerja Keras sejak Remaja

“Besarnya pensiun ditetapkan sekurang-kurangnya 6 persen dan paling tinggi 75 persen dari dasar pensiun,” tertulis dalam dokumen yang dikutip, Jumat (5/9/2025).

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 juga mengatur perhitungan besaran pensiun anggota DPR. Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • Masa jabatan dua periode: Rp3.639.540 per bulan
  • Masa jabatan satu periode: Rp2.935.704 per bulan
  • Masa jabatan 1–6 bulan: Rp401.894 per bulan

Seorang pakar hukum tata negara yang dimintai pendapat menyebut aturan pensiun DPR bersifat konstitusional meski kerap menuai kritik. “Selama regulasi belum direvisi, hak pensiun ini tetap berlaku,” ujarnya singkat.

Baca Juga  Geng Motor Diduga Picu Bentrokan di Mapolres Metro Bekasi Kota

Kebijakan pemberian pensiun bagi anggota DPR ini kembali memunculkan sorotan publik, terutama di tengah desakan efisiensi anggaran negara.

Baca berita selengkapnya hanya di 👉 JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait