JurnalLugas.Com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menggulirkan ide agar halaman Gedung DPR RI difungsikan sebagai ruang resmi demonstrasi. Menurutnya, langkah ini dapat memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia sekaligus menjaga keteraturan publik.
Pigai menilai demokrasi substantif tidak sekadar memberi ruang bagi kebebasan berpendapat, tetapi juga memastikan bahwa suara rakyat bisa sampai langsung ke pusat pengambil keputusan.
Ia menekankan, bila aspirasi disalurkan tepat di jantung parlemen, maka rakyat benar-benar merasa dekat dengan wakilnya.
Selaras dengan Arah Presiden
Gagasan tersebut ia kaitkan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada 31 Agustus 2025, yang menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat dijamin oleh aturan internasional maupun hukum nasional. Pigai melihat sikap Presiden sebagai bukti konsistensi pemerintah dalam menegakkan komitmen HAM.
Ia juga mengingatkan, kebebasan berekspresi telah diatur jelas dalam Pasal 28E UUD 1945, sehingga negara bukan hanya menghormati, tetapi wajib menyediakan ruang aman bagi warganya untuk menyampaikan pikiran.
Mengurangi Gesekan di Jalan Raya
Selama ini, aksi massa kerap digelar di jalan-jalan utama, sehingga menimbulkan kemacetan dan kadang berujung benturan dengan aparat. Pigai menilai kondisi ini bisa diminimalisasi jika negara menyediakan tempat khusus yang representatif.
Menurutnya, halaman DPR dapat menjadi solusi karena lokasinya strategis, luas, dan berada di pusat kekuasaan legislatif.
Ia menambahkan setidaknya ada delapan alasan mengapa ruang demonstrasi di DPR perlu diwujudkan, mulai dari simbol autentik demokrasi, efisiensi logistik aksi, menghapus stigma negatif terhadap demonstrasi, hingga menjadi contoh bagi pemerintah daerah.
Contoh dari Negara Lain
Pigai juga menyinggung praktik serupa di berbagai negara. Jerman, misalnya, menyiapkan alun-alun publik di Berlin untuk aksi besar, sementara Inggris mengatur demonstrasi di Parliament Square dengan izin tertentu. Singapura memiliki Speakers’ Corner, sedangkan di Amerika Serikat dikenal zona khusus untuk kebebasan berekspresi dalam acara politik besar.
Di Korea Selatan, aksi di dekat lembaga vital seperti parlemen memang dilarang, tetapi pemerintah tetap menyediakan ruang alternatif di lokasi ikonik seperti Gwanghwamun Square. Menurut Pigai, praktik ini membuktikan bahwa ruang aspirasi justru memperkuat demokrasi bila dikelola dengan tepat.
Gagasan yang Pernah Muncul
Pigai mengingatkan bahwa DPR pernah merencanakan pembangunan alun-alun demokrasi dalam Renstra 2015–2019. Lokasi yang dipilih kala itu berada di sisi kiri kompleks DPR, dengan kapasitas hingga 10 ribu orang, dilengkapi panggung orasi dan fasilitas keselamatan. Meski sempat dilakukan peresmian simbolis pada 2015, rencana tersebut akhirnya berhenti di tengah jalan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2016 juga membangun Taman Aspirasi Monas. Namun, ruang tersebut lebih berfungsi sebagai taman terbuka ketimbang wadah resmi untuk aksi massa.
Saat yang Tepat
Pigai menekankan bahwa inisiatif ini adalah kesempatan kedua untuk benar-benar menghadirkan ruang demokrasi di pusat parlemen. Menurutnya, bila didorong secara serius, gagasan ini tidak hanya menjadi simbol, melainkan juga instrumen nyata memperluas partisipasi rakyat.
Usulan tersebut pertama kali ia sampaikan dalam kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kemenkumham Bali pada 12 September 2025. Ia berharap momentum politik saat ini bisa menjadi titik balik untuk menghadirkan ruang demokrasi substantif di Senayan.
Baca informasi lengkap dan terpercaya hanya di JurnalLugas.Com






