JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bakal memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni maupun mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dalam kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan melakukan pemanggilan terhadap pejabat negara bila ditemukan indikasi keterlibatan.
“Siapa pun yang namanya muncul dari keterangan saksi, tersangka, maupun dokumen resmi, tentu akan kami panggil untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.
Latar Belakang Pemanggilan
Pernyataan Asep muncul setelah Dida Migfar Ridha, Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional yang juga mantan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, diperiksa KPK sebagai saksi pada 17 September 2025.
Menurut Asep, pemanggilan Dida dilakukan untuk mencocokkan keterangan dari saksi-saksi lain. Ia menegaskan bahwa dasar pemanggilan selalu jelas, baik karena nama yang bersangkutan disebut dalam berita acara pemeriksaan, maupun tercantum dalam dokumen terkait perkara.
“Kalau ada nama atau tanda tangan dalam surat keputusan, dokumen izin, atau dokumen resmi lain, tentu kami dalami lebih jauh mengenai asal-usul dan proses terbitnya dokumen tersebut,” tambahnya.
Kasus Suap Bermula dari OTT
Kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025. Sehari setelahnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka adalah Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML, Aditya (ADT) staf perizinan SBG, serta Dicky Yuana Rady (DIC) Direktur Utama Inhutani V. Djunaidi dan Aditya ditetapkan sebagai pemberi suap, sementara Dicky sebagai penerima.
Dari hasil penyidikan, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua unit mobil.
KPK Masih Dalami Peran Pihak Lain
Asep memastikan penyidik terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat, termasuk pejabat di kementerian terkait. Ia menegaskan, proses hukum tidak akan berhenti hanya pada pihak swasta atau direksi BUMN kehutanan.
“Kami tegaskan, siapa pun yang terhubung dengan tindak pidana, tidak ada yang kebal hukum. Semua akan kami proses sesuai prosedur,” ucapnya.
Dengan begitu, peluang pemanggilan Raja Juli Antoni maupun Siti Nurbaya Bakar masih terbuka, meski keduanya hingga kini belum dijadwalkan pemeriksaan.
Baca berita investigasi lainnya di: JurnalLugas.Com






