“Stop Tot Tot Wuk Wuk” Korlantas Polri Hentikan Sirene & Strobo Ilegal

JurnalLugas.Com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menyoroti kembali penggunaan sirene dan lampu strobo ilegal yang kerap menimbulkan keluhan publik. Evaluasi ini dilakukan setelah muncul gerakan masyarakat yang menolak praktik penggunaan alat tersebut oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan penting.
“Segala bentuk aspirasi publik tentu kami hargai, dan saat ini sedang kami jadikan bahan evaluasi untuk perbaikan aturan di lapangan,” jelas Agus usai rapat di Gedung Mabes Polri, Jumat (19/9/2025).

Bacaan Lainnya

Ia juga mengungkapkan bahwa meski ketentuan mengenai sirene dan strobo sudah ada dalam undang-undang, pelaksanaannya perlu kembali ditertibkan.
“Kami memantau secara langsung, bahkan sementara ini penggunaan sirene dalam kegiatan pengawalan di bawah saya hentikan dulu. Kami pahami masyarakat merasa terganggu, apalagi saat lalu lintas padat,” tambahnya.

Baca Juga  ‘Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk’, Pemerintah Ingatkan Aturan Sirine Pejabat

Gerakan Publik “Stop Tot Tot Wuk Wuk”

Di media sosial, gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” mendapat perhatian luas. Warganet ramai-ramai menyuarakan keresahan mereka terhadap kendaraan pribadi maupun rombongan tertentu yang memanfaatkan sirene dan strobo tanpa alasan jelas.

Masyarakat mendesak agar fasilitas ini hanya digunakan oleh kendaraan darurat yang memang memiliki urgensi tinggi, seperti ambulans untuk membawa pasien, mobil pemadam kebakaran, maupun kendaraan penolong kecelakaan.

Aturan Penggunaan Sirene

Regulasi terkait penggunaan lampu isyarat dan sirene sebenarnya telah diatur jelas. Dalam PP Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 65 ayat (1), dijelaskan bahwa pemakai jalan wajib memberi prioritas pada kendaraan tertentu. Kendaraan yang dimaksud antara lain pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan penolong kecelakaan, iring-iringan jenazah, hingga kendaraan dengan kepentingan khusus.

Baca Juga  e-BPKB Resmi Diterapkan Korlantas Polri, Urus Kendaraan Kini Cukup 1 Hari dan Ini Keunggulan

Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa sirene dan lampu strobo hanya boleh dipasang pada kendaraan yang memiliki prioritas utama, termasuk kendaraan pejabat negara.

Evaluasi yang dilakukan Korlantas Polri diharapkan dapat memulihkan fungsi sirene dan strobo sesuai peruntukannya. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi merasa resah, dan pengguna jalan bisa lebih disiplin.

“Kami ingin menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, serta tidak merugikan pengguna jalan lain. Aturan ini harus ditegakkan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tutup Agus.

Untuk informasi terbaru seputar kebijakan lalu lintas, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait