JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan penanganan dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ke tahap penyidikan.
Dari hasil pengembangan perkara, lembaga antirasuah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan seorang pihak swasta berinisial YQB yang diketahui pernah menjadi bagian dari tim pemenangan saat Pilkada 2024.
Penetapan status hukum tersebut menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan transaksi suap yang diduga berkaitan dengan proyek pemerintah daerah selama periode anggaran 2025 hingga 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa keputusan menetapkan kedua pihak sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.
“Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Langkat Syah Afandin dan YQB dari pihak swasta,” ujar Taufik dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Dugaan Suap Berkaitan dengan Proyek Pemerintah Daerah
Penyidik menduga praktik suap terjadi dalam proses pengelolaan sejumlah proyek yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Fokus penyelidikan sementara mengarah pada pekerjaan di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Syah Afandin diduga menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala daerah.
Sementara YQB diduga berperan sebagai pihak yang memberikan suap dalam perkara tersebut.
Atas dugaan tersebut, KPK menerapkan pasal-pasal tindak pidana korupsi kepada kedua tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ditahan Selama 20 Hari Pertama
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 3 hingga 22 Juli 2026.
Syah Afandin menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Sementara itu, YQB untuk sementara ditempatkan di Rumah Tahanan Polresta Medan, Sumatera Utara.
Langkah penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mengantisipasi kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun memengaruhi saksi.
OTT Jadi Awal Terbongkarnya Kasus
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di sejumlah wilayah di Sumatera Utara, meliputi Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.
Dalam operasi tersebut, selain mengamankan Syah Afandin, penyidik turut membawa enam orang lainnya untuk dimintai keterangan.
Mereka terdiri atas seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta lima orang dari unsur swasta.
Pemeriksaan intensif kemudian dilakukan sebelum KPK memutuskan siapa saja yang memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Uang Ratusan Juta Rupiah Ikut Disita
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan transaksi suap.
Penyidik mendalami asal-usul uang tersebut, termasuk dugaan keterkaitannya dengan proyek pembangunan di Dinas Pendidikan maupun Dinas Perkim Kabupaten Langkat.
Barang bukti yang telah diamankan akan menjadi bagian dari proses pembuktian selama penyidikan berlangsung.
KPK juga masih membuka kemungkinan memanggil saksi tambahan maupun menelusuri aliran dana apabila ditemukan fakta hukum baru.
KPK menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti.
Perkembangan perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum, akan disampaikan sesuai hasil penyidikan yang sedang berjalan.
Ikuti berita hukum, antikorupsi, dan informasi terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com: https://jurnallugas.com
(Soefriyanto)






