Polres Karawang Bongkar 31 Kasus Narkoba, Pelaku Ngaku Jadi Kurir demi Sabu Gratis

JurnalLugas.Com – Polres Karawang mengungkap fenomena baru dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Karawang dan sekitarnya. Sejumlah pelaku mengaku nekat menjadi pengedar dan kurir narkotika karena alasan ekonomi sekaligus keinginan mengonsumsi sabu tanpa harus membeli.

Kapolres Karawang Fiki Novian Ardiansyah mengatakan motif tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan puluhan tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus narkoba sepanjang Maret hingga 14 Mei 2026.

Bacaan Lainnya

“Banyak pelaku mengaku terlibat karena faktor ekonomi dan ingin memakai sabu secara gratis,” ujar Fiki saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026).

Menurut dia, para tersangka rela menjadi kurir maupun pengedar karena mendapat upah sekaligus akses menggunakan narkoba tanpa biaya.

Dalam periode tersebut, polisi berhasil mengungkap 31 kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT) dengan total 41 tersangka.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat 1.440,63 gram, narkotika sintetis 175,33 gram, serta tiga butir ekstasi.

Baca Juga  Polisi Bongkar Peredaran Tembakau Gorila, Dua Anak Ditangkap

Selain itu, polisi juga membongkar satu kasus psikotropika dengan satu tersangka dan barang bukti 320 butir obat. Untuk kasus obat keras tertentu, aparat mengungkap enam perkara dengan delapan tersangka dan menyita 9.472 butir dari berbagai jenis.

Kapolres menyoroti pengungkapan kasus besar sabu seberat lebih dari satu kilogram yang berhasil diungkap pada Kamis hari ini.

Kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial SD yang diduga menjadi kurir narkoba jaringan Karawang-Purwakarta.

Dari tangan SD, polisi menyita satu paket sabu seberat 1.007,40 gram yang dikemas dalam plastik biru, dua timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu unit telepon seluler.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tersangka lain berinisial DN alias Abah di wilayah Kecamatan Pasawahan, Purwakarta.

Hasil penyelidikan mengungkap SD mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar berinisial TL alias Godek yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menyebut sistem distribusi dilakukan dengan metode tempelan untuk menghindari pertemuan langsung antara pemasok dan kurir.

Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Karawang dan Purwakarta dengan imbalan besar bagi para pelaku.

Baca Juga  Nama Fredy Pratama Gembong Narkoba Rp56 Triliun Hilang dari Red Notice Interpol Ini Penjelasan Polri

“Setiap berhasil menjual 100 gram sabu, mereka dijanjikan bayaran Rp10 juta yang dibagi bersama,” kata Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka DN diketahui sudah tiga kali menerima kiriman sabu dari pemasok yang sama. Namun para pelaku mengaku tidak mengetahui identitas maupun lokasi keberadaan bandar karena komunikasi hanya dilakukan melalui telepon genggam.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pemberantasan narkoba dan peredaran obat keras tertentu di wilayah hukum Karawang.

Ia memastikan seluruh pelaku tetap diproses hukum tanpa toleransi meskipun berdalih terdesak masalah ekonomi.

“Apapun alasannya, penyalahgunaan dan peredaran narkoba tetap merupakan tindak pidana,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca berita kriminal terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait