JurnalLugas.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cimahi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan seorang pria berinisial AG. Pria tersebut diketahui merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya PAC Parongpong. Ia ditangkap dalam operasi penindakan narkotika di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa identitas AG sebagai anggota ormas terkuak setelah penyidik memeriksa isi ponselnya. Dalam perangkat tersebut, ditemukan grup WhatsApp bertajuk “GRIB JAYA PAC Parongpong”, yang diakui AG sebagai komunitas tempatnya bernaung.
“Saudara AG mengakui bahwa ia merupakan bagian dari Ormas GRIB Jaya PAC Parongpong Kabupaten Bandung Barat,” ujar Kombes Hendra dalam keterangan tertulis, Minggu (1/6/2025).
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial AR, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi. Dari informasi tersebut, aparat segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Operasi penggerebekan dilakukan di sebuah kontrakan yang berada di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 29 paket kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto mencapai 106,71 gram.
“Barang bukti yang disita meliputi 29 paket sabu, satu timbangan digital, dua pak plastik klip bening kosong, satu gulungan solasi, dan satu unit handphone milik tersangka,” terang Hendra.
AG Akui Dapat Barang dari DPO
Dalam pemeriksaan, AG mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BARO yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). AG berperan sebagai perantara atau kurir sabu dengan sistem tempel, sebuah metode distribusi yang umum digunakan jaringan pengedar.
AG dijanjikan bayaran sebesar Rp5 juta apabila berhasil mengedarkan seluruh paket narkoba. Target distribusi mencakup wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, AG kini menghadapi jeratan hukum berat. Ia disangkakan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 113 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras atas bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan stabilitas sosial.
Selengkapnya kunjungi JurnalLugas.Com






