JurnalLugas.Com – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek resmi melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Direktur RSUD Abdul Moeloek, Imam Ghozali, membenarkan langkah hukum tersebut setelah pihaknya beberapa kali menerima ancaman disertai permintaan jatah proyek pembangunan.
“Laporan kami ajukan karena sudah berulang kali mendapatkan tekanan dari oknum tersebut. Bahkan ada permintaan jatah proyek yang jelas tidak bisa kami penuhi,” ujar Imam di Bandarlampung, Selasa (23/9/2025).
Ia menegaskan, kasus ini kini sepenuhnya telah ditangani oleh pihak berwenang. “Perkara sudah masuk ranah hukum, sehingga saya serahkan langsung kepada kuasa hukum untuk memberikan penjelasan,” imbuhnya.
Modus Ancaman dan Permintaan Fee Proyek
Kuasa hukum RSUD Abdul Moeloek, Muhammad Fahmi Nirwansyah, mengungkapkan praktik dugaan pemerasan bermula dari serangkaian informasi negatif yang disebarkan oknum LSM melalui media.
“Mereka menyampaikan narasi yang mendiskreditkan rumah sakit. Lalu diiringi dengan ancaman dan permintaan imbalan dalam bentuk persentase proyek pembangunan,” jelas Fahmi.
Menurutnya, permintaan tersebut mencapai angka 10 hingga 20 persen dari nilai proyek, yang dianggap tidak masuk akal. “Ini jelas tidak wajar. Rumah sakit bukan lembaga yang bisa memberikan proyek untuk kepentingan pribadi. Semua kegiatan pembangunan berasal dari pemerintah untuk masyarakat,” tegasnya.
Fahmi menambahkan, modus yang digunakan meliputi surat kaleng, pemberitaan miring, hingga ancaman penyebaran isu negatif bila permintaan tidak dipenuhi. Ancaman tersebut, kata dia, telah terjadi berulang sejak Juli 2025.
“Seharusnya peran LSM adalah menjadi penyeimbang antara masyarakat dan pemerintah. Namun, dalam kasus ini fungsi itu justru disalahgunakan demi kepentingan pribadi,” tambahnya.
Polda Lampung Amankan Dua Oknum
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ditreskrimum Polda Lampung pada Senin (22/9) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang yang mengaku sebagai anggota LSM. Keduanya diduga meminta proyek dengan fee hingga 20 persen.
Karena tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, pihak rumah sakit akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp20 juta. Uang itu kini dijadikan barang bukti oleh penyidik kepolisian.
Atas laporan tersebut, kasus dugaan tindak pidana pemerasan ini dijerat dengan Pasal 368 dan 369 KUHP.
Komitmen RSUD untuk Pelayanan Publik
Meski menghadapi tekanan, pihak RSUD Abdul Moeloek menegaskan tetap fokus memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Lampung.
“Langkah hukum ini kami ambil untuk melindungi integritas rumah sakit. Kami tidak akan terpengaruh dengan upaya intimidasi. Komitmen kami tetap sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” kata Fahmi menutup keterangannya.
Baca berita terkini lainnya di JurnalLugas.Com






