JurnalLugas.Com — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menutup operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gunungkidul Semin Sumberejo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyusul kasus dugaan keracunan akibat makan bergizi gratis (MBG) yang terjadi pertengahan September 2025.
Penutupan ini tertuang dalam surat bernomor 537/D.TWS/09/2025 yang dikeluarkan pada 27 September 2025 sebagai langkah preventif selama proses investigasi dan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan serta BPOM.
Menurut surat yang ditandatangani Albertus Dony Dewantoro, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, penghentian sementara ini dilakukan berdasarkan pengaduan dari Kepala SPPG Gunungkidul terkait insiden keracunan pada 15 September 2025.
Pihak BGN kemudian melakukan investigasi cepat lapangan yang dilengkapi laporan dari Kepala Regional DI Yogyakarta. Surat tersebut juga telah disebarluaskan ke berbagai pejabat tingkat tinggi di BGN, termasuk Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional serta Inspektorat Utama.
Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Ismono, mengungkapkan hasil uji laboratorium menunjukkan adanya tiga jenis bakteri patogen yang menyebabkan keracunan. Bakteri Klebsiella pneumoniae ditemukan pada nasi, telur saus mentega, brokoli, wortel rebus, semangka, dan muntahan siswa. “Bakteri ini kemungkinan berasal dari bahan makanan yang tidak dicuci bersih atau air yang terkontaminasi,” jelas Ismono.
Selain itu, bakteri Staphylococcus aureus terdeteksi pada buah semangka dan muntahan siswa, yang diduga muncul akibat pengolahan makanan yang tidak higienis. Infeksi bakteri ini menyebabkan gejala mual, muntah, sakit perut, diare, dan keletihan. Ditemukan pula Bacillus cereus pada nasi dan tempe krispi serta Escherichia coli (E. coli), yang memperkuat dugaan kurangnya standar kebersihan dalam penyajian makanan SPPG tersebut.
Langkah penutupan operasional ini sejajar dengan penanganan serupa yang dilakukan di daerah lain, seperti yang dialami oleh SPPG di Lampung, demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Informasi lebih lanjut dan perkembangan kasus ini dapat diikuti melalui sumber resmi di JurnalLugas.Com.






