JurnalLugas.Com – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN Sudaryono menegaskan seluruh dapur penyedia makanan bagi penerima manfaat dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi dalam proses produksi.
Larangan tersebut mencakup penggunaan gas elpiji 3 kilogram, minyak goreng bersubsidi Minyakita, hingga beras program Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Kebijakan ini diterapkan agar subsidi pemerintah tetap tepat sasaran dan tidak dialihkan untuk kegiatan yang dibiayai melalui anggaran negara.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026), Sudaryono menegaskan seluruh pengelola SPPG wajib mematuhi ketentuan tersebut. Menurutnya, setiap dapur MBG harus menggunakan bahan baku yang diperoleh melalui mekanisme komersial, bukan memanfaatkan komoditas yang disubsidi pemerintah.
Ia juga mengajak masyarakat, termasuk insan pers, ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Jika ditemukan adanya dapur MBG yang menggunakan Minyakita, gas melon 3 kilogram, maupun beras SPHP, BGN meminta agar pelanggaran itu segera dilaporkan.
“Kami akan memberikan surat peringatan. Kalau tetap mengulangi pelanggaran, dapur tersebut akan ditutup,” ujar Sudaryono.
BGN menilai penggunaan barang subsidi dalam Program MBG berpotensi mengganggu distribusi bagi kelompok masyarakat yang memang menjadi sasaran utama kebijakan subsidi pemerintah.
Tak hanya soal barang bersubsidi, BGN juga mengatur mekanisme pembelian bahan pangan agar tidak merugikan peternak dan produsen. Salah satu yang menjadi perhatian ialah pembelian telur ayam.
Sudaryono menjelaskan kepala dapur SPPG diwajibkan membeli telur sesuai Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah itu dilakukan untuk menjaga kestabilan harga di tingkat peternak sekaligus mencegah praktik pembelian dengan harga yang terlalu rendah.
Ia mencontohkan ketika harga telur di kandang sempat turun hingga kisaran Rp12.500 sampai Rp15.000 per kilogram, pengelola dapur tetap diminta melakukan pembelian mengacu pada HAP pemerintah, yakni sekitar Rp25.000 per kilogram.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan rantai pasok pangan nasional.
Program MBG diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima makanan bergizi, tetapi juga mendukung keberlangsungan usaha peternak dan pelaku sektor pangan.
Di sisi lain, Sudaryono menegaskan BGN terus melakukan pembenahan internal untuk memperkuat tata kelola lembaga dan menutup ruang terjadinya penyimpangan.
Langkah penertiban telah dilakukan terhadap ratusan dapur SPPG yang dinilai tidak memenuhi ketentuan operasional maupun standar yang telah ditetapkan.
Hingga akhir Juli 2026, sebanyak 833 dapur SPPG telah dihentikan operasionalnya karena terbukti melakukan berbagai pelanggaran.
Penindakan juga menyasar sumber daya manusia di lingkungan BGN. Sebanyak 261 pegawai non-ASN, yang terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli, diberhentikan sebagai bagian dari evaluasi organisasi.
Selain itu, BGN menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada sembilan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran serius. Sementara 39 ASN lainnya dikenai hukuman disiplin ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sudaryono menegaskan seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen BGN memperkuat integritas lembaga sekaligus memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap dapur MBG akan terus diperketat di seluruh daerah. BGN tidak akan ragu mengambil tindakan administratif hingga penghentian operasional terhadap SPPG yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan bahan pangan maupun barang bersubsidi.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap Program Makan Bergizi Gratis dapat berlangsung secara berkelanjutan, menjaga kualitas layanan, melindungi anggaran negara, sekaligus mendukung stabilitas sektor pangan nasional.
Ikuti berita ekonomi, kebijakan pemerintah, dan perkembangan Program Makan Bergizi Gratis hanya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






