Free Float Saham Akan Naik? BEI dan OJK Siapkan Langkah Bertahap Lindungi Investor

JurnalLugas.Com — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa setiap langkah dalam penyesuaian kebijakan free float atau jumlah saham yang beredar di publik akan dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan emiten dan kemampuan investor di pasar modal.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa pihaknya menempatkan kehati-hatian dalam merumuskan aturan baru terkait free float agar tidak menimbulkan ketimpangan di pasar.

Bacaan Lainnya

“Kebijakan mengenai free float harus memperhatikan dua sisi, baik dari emiten maupun investor, supaya tercipta keseimbangan dan likuiditas yang sehat,” ujar Nyoman di Jakarta.

Dorongan IPO Skala Besar dan Evaluasi Global

Nyoman menjelaskan, BEI tidak hanya fokus pada peningkatan batas minimum free float, tetapi juga berupaya memperbanyak jumlah perusahaan besar yang melantai di bursa melalui Initial Public Offering (IPO). Langkah tersebut diharapkan bisa menambah kapitalisasi pasar sekaligus memperluas porsi saham publik.

Lebih lanjut, BEI juga melakukan benchmarking dengan bursa internasional agar kebijakan yang diterapkan tetap relevan dengan dinamika pasar modal global. Menurut Nyoman, setiap regulasi baru akan melalui tahapan dengar pendapat bersama pemangku kepentingan sebelum diberlakukan.

“Kami sudah melakukan simulasi terhadap beberapa skenario penyesuaian free float untuk mengukur dampak bagi emiten serta kebutuhan likuiditas investor,” jelasnya.

Strategi dan Tahapan Penyesuaian

Nyoman menambahkan, usulan penyesuaian akan didasarkan pada hasil kajian internal, sehingga kebijakan tersebut bisa memberikan dampak positif bagi pasar modal Indonesia. Ia juga menegaskan, emiten akan diberikan waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.

BEI kini tengah menjalankan sejumlah strategi untuk mendorong peningkatan free float, antara lain:

  • Sosialisasi rutin dan pendampingan kepada emiten terkait opsi aksi korporasi guna meningkatkan free float.
  • Pemantauan berkala terhadap pemenuhan kewajiban free float serta penerapan sanksi bagi yang tidak patuh.
  • Pemberian notasi khusus (X) dan penempatan di Papan Pemantauan Khusus bagi perusahaan dengan free float di bawah 5%.
  • Pengingat periodik kepada emiten terkait pelaporan informasi free float.

OJK dan DPR Dukung Kenaikan Bertahap

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kesiapannya untuk menyetujui peningkatan batas minimum free float secara bertahap hingga mencapai 30 persen. Saat ini, OJK tengah mengkaji kenaikan batas minimum dari 7,5 persen menjadi 10 persen.

“Kita mendukung peningkatan free float, tapi penerapannya dilakukan secara bertahap,” ungkap Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.

Dukungan juga datang dari DPR RI. Anggota Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, mendorong agar Indonesia menaikkan porsi saham publik hingga di atas 30 persen. Ia menilai, tingkat free float Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya.

“Idealnya free float kita minimal di atas 30 persen agar setara dengan negara tetangga,” ujar Misbakhun.

Apa Itu Free Float?

Free float merupakan porsi saham perusahaan yang dimiliki oleh publik dan diperdagangkan bebas di pasar modal. Semakin besar free float, semakin tinggi pula likuiditas saham, yang berpotensi menciptakan pasar yang lebih efisien dan transparan.

Sumber berita dan analisis pasar terkini lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  IHSG dan LQ45 Dibuka Menguat Sentimen Positif Dorong Kenaikan Pasar Saham

Pos terkait