Resmi! Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Ini Daftar Gaji, Asuransi, Insentif dan Tunjangannya

JurnalLugas.Com — Peran Kepala Desa (Kades) menjadi ujung tombak pemerintahan paling dekat dengan masyarakat. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya: berapa sebenarnya gaji Kepala Desa, apa saja tunjangannya, dan apakah mereka mendapatkan asuransi atau pensiun?
Berikut ulasan lengkap berdasarkan regulasi terbaru dan praktik di lapangan yang dirangkum JurnalLugas.Com.

1. Dasar Hukum dan Masa Jabatan Kepala Desa

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU Desa), masa jabatan Kepala Desa kini 8 tahun dan dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan.
Aturan ini menggantikan ketentuan lama yang menetapkan masa jabatan 6 tahun.
Perubahan ini bertujuan memberikan stabilitas dalam pembangunan dan manajemen pemerintahan desa.

Bacaan Lainnya

2. Gaji Pokok Kepala Desa

Gaji Kepala Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang menyebut bahwa penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit setara 120% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Dengan gaji PNS golongan II/a tahun 2024 sebesar Rp 2.022.200, maka gaji pokok minimal Kades adalah Rp 2.426.640 per bulan.
Gaji ini dibayarkan dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD kabupaten/kota.

3. Tunjangan dan Insentif Tambahan

Selain gaji pokok, Kepala Desa berhak atas beberapa tunjangan dan insentif yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai kemampuan keuangan.
Umumnya meliputi:

  1. Tunjangan jabatan: Rp 500.000 – Rp 1.000.000/bulan
  2. Tunjangan kesejahteraan: Rp 300.000 – Rp 800.000/bulan
  3. Insentif operasional: Rp 200.000 – Rp 500.000/bulan
  4. Honor kegiatan dan perjalanan dinas: sesuai anggaran kegiatan desa
Baca Juga  Paiman Raharjo Kades Korupsi Dana Desa Langsung Diproses Hukum KPK

Jika digabung, rata-rata total penghasilan Kepala Desa bisa mencapai Rp 3,5 juta hingga Rp 7 juta per bulan, tergantung kondisi keuangan dan klasifikasi desanya.

Kepala Desa juga dapat memperoleh pendapatan dari pengelolaan tanah bengkok atau tanah kas desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hasil pengelolaan tersebut boleh digunakan sebagai tambahan penghasilan Kepala Desa dan perangkat desa asalkan tercatat resmi dalam APBDes dan tidak untuk kepentingan pribadi.

5. Siapa yang Membayar BPJS Kades?

Kepala Desa dan perangkat desa wajib didaftarkan dalam program jaminan sosial.
Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Kades dibayar dari APBDes (Alokasi Dana Desa).

Rinciannya sebagai berikut:

Jenis BPJSPenanggung IuranDasar Hukum
BPJS Ketenagakerjaan (JKK & JKM)Pemerintah Desa (dari ADD)PP 11/2019, Permendesa 7/2021
BPJS Ketenagakerjaan (JHT)Desa + pribadi (opsional)BPJS No. 5/2021
BPJS KesehatanPemerintah Desa/APBDUU 24/2011, UU 6/2014

Iuran rata-rata yang dibayarkan per Kepala Desa hanya sekitar Rp 15.000 – Rp 100.000 per bulan, dan sepenuhnya ditanggung desa.

6. Jenis Asuransi dan Perlindungan yang Diterima Kades

Kepala Desa berhak atas perlindungan kerja dan jaminan sosial.
Jenis jaminan yang berlaku meliputi:

  1. BPJS Kesehatan: untuk perlindungan medis Kades dan keluarga.
  2. BPJS Ketenagakerjaan:
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Hari Tua (JHT) (opsional)
  1. Asuransi harta benda pribadi: tidak ditanggung pemerintah, bisa dilakukan secara pribadi melalui perusahaan asuransi swasta.
Baca Juga  Gaji Kadus Terbaru, Besaran, Sumber Anggaran, dan Tugas Kepala Dusun

Catatan Hak Cipta, Silakan menyalin atau mengutip artikel ini dengan mencantumkan sumber asli https://JurnalLugas.com
Dilarang menyalin tanpa menyertakan link sumber. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi.

7. Apakah Kepala Desa Dapat Uang Pensiun?

Kepala Desa tidak mendapatkan pensiun bulanan seperti ASN.
Namun beberapa daerah memberikan tunjangan purna tugas (tali asih) satu kali setelah masa jabatan berakhir.

Contohnya:

  • Kabupaten Banyumas: Rp 20 juta sekali bayar.
  • Kabupaten Pati: Rp 25 juta.
  • Kabupaten Batu Bara (Sumatera Utara): belum ada ketentuan resmi tentang tunjangan purna tugas.

Selain itu, jika Kepala Desa mengikuti program BPJS Jaminan Hari Tua (JHT), saldo tabungannya dapat dicairkan penuh setelah berhenti menjabat.

8. Total Penghasilan Kades per Bulan

Jika dirangkum, berikut estimasi penghasilan bersih Kades setiap bulan:

KomponenKisaran Nominal (Rp)
Gaji pokok2.426.640
Tunjangan jabatan & kesejahteraan800.000 – 1.800.000
Insentif & operasional300.000 – 700.000
Potensi tanah bengkok500.000 – 2.000.000
Total per bulan (rata-rata nasional)3.500.000 – 7.000.000

Jumlah ini bisa lebih tinggi di desa dengan potensi pendapatan asli desa yang besar.

  1. Kepala Desa menjabat selama 8 tahun dan dapat dua kali masa jabatan.
  2. Gaji pokok minimal Rp 2,4 juta/bulan, ditambah tunjangan dan insentif.
  3. Iuran BPJS dibayar oleh Pemerintah Desa dari Alokasi Dana Desa (ADD).
  4. Kades tidak mendapat pensiun bulanan, tetapi dapat JHT atau tunjangan purna tugas.
  5. Penghasilan rata-rata nasional Rp 3,5–7 juta/bulan tergantung kemampuan desa.

Baca berita lebih lengkap di: JurnalLugas.Com**

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait