JurnalLugas.Com – Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo menegaskan bahwa kepala desa (kades) serta perangkat desa yang terbukti melakukan korupsi terhadap Dana Desa (DD) akan ditindak secara hukum tanpa pandang bulu.
“Kalau memang terbukti ada kepala desa yang dengan sengaja melakukan korupsi dana desa, maka harus dilaporkan ke aparat penegak hukum,” ujar Paiman dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang digelar secara daring di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Menurutnya, masih banyak kades yang belum memahami secara utuh mekanisme pengelolaan Dana Desa. Ia menyebut, penyimpangan tidak selalu terjadi karena niat jahat, tetapi bisa disebabkan minimnya pemahaman dan tata kelola keuangan desa yang lemah.
“Sebagian penyimpangan terjadi karena ketidaktahuan. Misalnya ada kades yang mengira dana operasional bisa dipakai untuk gaji pribadi, padahal itu harusnya digunakan untuk kegiatan operasional desa seperti rapat atau kegiatan pelayanan masyarakat,” jelas Paiman.
Dana Desa Harus Tepat Sasaran
Paiman juga mengingatkan bahwa setiap rupiah dari Dana Desa harus digunakan sesuai rencana kerja yang telah disusun dan disetujui. Ia mencontohkan, penggunaan anggaran untuk pembangunan infrastruktur akibat bencana alam tanpa revisi perencanaan dapat menjadi temuan administrasi.
“Kadang niatnya baik, ingin memperbaiki jalan yang rusak karena bencana, tapi karena tidak sesuai peruntukan, itu jadi temuan. Maka ada pembinaan dan teguran,” tambahnya.
Paiman menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pengelolaan Dana Desa agar tidak menimbulkan celah korupsi.
Dorongan Program Desa Antikorupsi
Sebagai langkah pencegahan, pemerintah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggulirkan program Desa Antikorupsi. Program ini berfokus pada peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkatnya agar memiliki karakter yang jujur, transparan, dan berintegritas tinggi.
Paiman mengatakan, selain pembinaan, pengawasan masyarakat juga menjadi pilar utama dalam memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan.
“Kami memperkuat fungsi pengawasan dan pelaporan agar penyerapan Dana Desa benar-benar efektif dan sesuai dengan ruang lingkup yang telah ditetapkan,” ujar Paiman.
Ia menambahkan bahwa kementerian juga rutin melakukan pelatihan pengelolaan anggaran, sosialisasi antikorupsi, serta evaluasi penggunaan Dana Desa agar tidak terjadi penyelewengan di tingkat lokal.
Teknologi Awasi Penggunaan Dana Desa
Sementara itu, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, menjelaskan bahwa pemerintah daerah turut berperan aktif dalam pengawasan Dana Desa. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menghadirkan sistem digital Sistem Monitoring Desa Anti Korupsi (SIDASI).
“SIDASI ini dioperasikan langsung oleh perangkat desa. Semua proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban (SPJ) bisa dipantau secara daring. Jadi kalau ada penyimpangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bisa langsung memantau,” jelas Nurman.
Menurut Nurman, sistem ini menjadi bagian penting dari mitigasi penyimpangan Dana Desa, melengkapi sistem keuangan desa nasional (Siskeudes) yang telah lebih dulu digunakan secara luas.
Komitmen Bersama Lawan Korupsi di Desa
Pemerintah pusat maupun daerah berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola Dana Desa secara transparan dan berintegritas. Melalui kombinasi pengawasan berbasis teknologi, pembinaan aparatur desa, serta partisipasi masyarakat, diharapkan Dana Desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan warga desa.
“Kita ingin kepala desa menjadi teladan dalam integritas dan tanggung jawab. Setiap rupiah dari Dana Desa harus kembali untuk rakyat,” tutup Paiman Raharjo.
Berita dan pembaruan seputar desa dan pembangunan nasional lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com






