Posbankum Hadir di 38 Provinsi, Supratman Kepala Desa Kini Jadi Hakim

JurnalLugas.Com — Pemerintah memastikan akses keadilan semakin dekat dengan masyarakat. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa seluruh desa dan kelurahan di 38 provinsi Indonesia kini telah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Pernyataan tersebut disampaikan saat peresmian Posbankum Desa dan Kelurahan se-Sulawesi Utara yang digelar di Manado, Kamis (26/2/2026). Momentum ini menjadi tonggak penting dalam penguatan layanan hukum berbasis komunitas hingga ke tingkat akar rumput.

Bacaan Lainnya

Posbankum sebagai Ekosistem Gotong Royong Penyelesaian Sengketa

Menurut Supratman, Posbankum tidak sekadar menjadi tempat konsultasi hukum, melainkan sebuah ekosistem gotong royong dalam penyelesaian sengketa masyarakat. Pendekatan yang dikedepankan adalah perdamaian di luar pengadilan atau restorative justice.

Ia menekankan peran strategis kepala desa dan lurah sebagai juru damai di wilayahnya masing-masing. Dalam keterangannya, Supratman menegaskan bahwa kepala desa dan lurah kini diperkuat kapasitasnya sebagai mediator awal dalam menyelesaikan konflik warga.

“Peran kepala desa dan lurah sangat vital sebagai hakim perdamaian di tingkat lokal,” ujarnya.

Melalui skema ini, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan persoalan hukum secara musyawarah sebelum masuk ke ranah litigasi.

Paralegal Jadi Ujung Tombak Layanan Hukum Desa

Selain aparatur desa, Posbankum juga diperkuat oleh paralegal yang telah mendapatkan pelatihan khusus. Mereka bertugas memberikan informasi hukum, memfasilitasi mediasi awal, serta menghubungkan masyarakat dengan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OPBH) terakreditasi jika diperlukan.

Baca Juga  Deregulasi Pangan dan Energi, Menkum Tekankan Peran KUHP–KUHAP Baru

Penguatan Posbankum di Sulawesi Utara, kata Supratman, diarahkan untuk memperluas implementasi keadilan restoratif di tengah masyarakat.

Ia mengaitkan program ini dengan nilai kearifan lokal yang kuat di Sulawesi Utara. Filosofi luhur dari Sam Ratulangi, yakni “Sitou Timou Tumou Tou” yang bermakna manusia hidup untuk memanusiakan orang lain, dinilai sejalan dengan semangat pembentukan Posbankum.

Selain itu, semangat “Torang Samua Basudara” menjadi landasan sosial bahwa harmoni dan persaudaraan adalah fondasi utama dalam menyelesaikan persoalan hukum secara damai, termasuk bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Gubernur Sulut: Posbankum Permudah Akses Keadilan

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyampaikan bahwa Posbankum membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum dengan lebih cepat dan terarah.

Menurutnya, jika suatu perkara tidak dapat diselesaikan di tahap awal, maka penanganannya akan dilanjutkan secara berjenjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menilai kehadiran Posbankum sangat dirasakan manfaatnya oleh warga kurang mampu, khususnya dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan, hingga persoalan hubungan industrial.

Ribuan Layanan dan Penguatan Kapasitas Paralegal

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, melaporkan bahwa seluruh Posbankum di wilayah tersebut telah aktif dan terintegrasi dalam sistem pemantauan berbasis aplikasi.

Baca Juga  Resmi! Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Ini Daftar Gaji, Asuransi, Insentif dan Tunjangannya

Hingga kini, tercatat lebih dari 1.084 laporan layanan hukum yang telah masuk dan jumlahnya terus bertambah.

Dari sisi penguatan sumber daya manusia, sepanjang 2025 sebanyak 568 paralegal telah mengikuti pelatihan. Pada awal 2026, 289 peserta tambahan dilatih, dan sebanyak 3.678 paralegal dijadwalkan mengikuti pelatihan lanjutan.

Hendrik menegaskan bahwa peningkatan kapasitas ini penting untuk memastikan layanan hukum yang diberikan berjalan profesional dan berintegritas.

1.839 Posbankum Resmi Beroperasi di Sulut

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Hukum meresmikan 1.839 Posbankum Desa dan Kelurahan yang tersebar di 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara.

Dengan operasional penuh Posbankum di tingkat desa dan kelurahan, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah untuk memperoleh konsultasi, mediasi, hingga pendampingan hukum.

Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan keadilan yang lebih dekat, cepat, dan berbiaya ringan bagi seluruh lapisan masyarakat. Tidak hanya menyelesaikan sengketa, Posbankum juga menjadi simbol penguatan nilai gotong royong dan persaudaraan dalam sistem hukum Indonesia.

Baca berita hukum dan kebijakan terbaru lainnya di https://JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait