JurnalLugas.Com – Parlemen Israel atau Knesset resmi meloloskan pembacaan awal rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan memperluas kedaulatan Israel atas wilayah Tepi Barat yang selama ini berada di bawah pendudukan militer. Langkah ini memantik gelombang kecaman dari komunitas internasional karena dinilai setara dengan aneksasi wilayah Palestina dan melanggar prinsip hukum internasional.
Pemungutan suara yang digelar pada Selasa (22/10) itu menghasilkan 25 suara mendukung dan 24 menolak, selisih tipis yang menandai perpecahan tajam di antara anggota parlemen Israel. RUU tersebut masih memerlukan tiga tahap pembacaan berikutnya sebelum dapat diundangkan secara resmi.
Dalam pernyataan resminya, Knesset menyebut RUU itu sebagai langkah “penerapan kedaulatan Israel di wilayah Yudea dan Samaria,” istilah keagamaan yang digunakan pemerintah Israel untuk menyebut Tepi Barat. Selanjutnya, rancangan ini akan dikaji oleh Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan sebelum menuju tahap lanjutan.
Penolakan Netanyahu dan Dinamika Internal Likud
Menariknya, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan partai penguasa Likud justru menolak pembahasan RUU tersebut, meski sebagian anggota partai mereka memberikan suara mendukung. Satu suara penentu datang dari Yuli Edelstein, anggota senior Likud, yang memilih mendukung rancangan tersebut dan berseberangan dengan sikap resmi pemerintah.
“Sudah saatnya kedaulatan penuh ditegakkan atas tanah air kita,” tulis Edelstein dalam unggahannya di platform X (dulu Twitter).
Dukungan juga datang dari dua faksi garis keras, yaitu Partai Kekuatan Yahudi pimpinan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir dan Zionisme Religius yang diketuai Menteri Keuangan Bezalel Smotrich.
“Rakyat telah berbicara. Inilah waktunya Israel berdiri tegak atas tanah warisan leluhur kami,” ujar Smotrich.
RUU tersebut diinisiasi oleh Avi Maoz, ketua partai ultra-nasionalis Noam, yang berada di luar koalisi pemerintahan. Maoz menilai langkah ini sebagai bentuk “pemulihan hak historis bangsa Yahudi”.
Dampak Terhadap Solusi Dua Negara
Kalangan analis menilai, jika undang-undang ini diterapkan, maka konsep solusi dua negara yang telah lama diusung PBB berpotensi runtuh. Langkah Israel akan menghapus peluang bagi berdirinya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.
Langkah parlemen Israel juga datang di tengah sorotan global, hanya beberapa minggu setelah Presiden AS Donald Trump menegaskan penolakannya terhadap rencana aneksasi. Ironisnya, pemungutan suara dilakukan bertepatan dengan kunjungan Wakil Presiden AS JD Vance ke Tel Aviv, yang tengah membahas gencatan senjata antara Israel dan Hamas di Gaza.
Partai Likud dalam keterangan tertulis menyebut langkah tersebut sebagai “provokasi politik oposisi yang berpotensi mengganggu hubungan diplomatik dengan Amerika Serikat.”
Kecaman dari Palestina dan Negara Arab
Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut hasil pemungutan suara di Knesset sebagai tindakan ilegal dan agresif terhadap kedaulatan rakyat Palestina.
“Wilayah Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza merupakan satu kesatuan tanah Palestina yang tidak sah jika dicaplok,” demikian pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu (23/10).
Kelompok Hamas juga mengecam langkah tersebut. “RUU ini memperlihatkan wajah asli kolonialisme Israel yang terus mencoba mencuri tanah kami,” ujar juru bicara Hamas dalam keterangan tertulis.
Kecaman serupa datang dari Qatar, Arab Saudi, dan Yordania.
Kementerian Luar Negeri Qatar menilai langkah Israel “melanggar hak-hak historis rakyat Palestina dan menantang hukum internasional.”
Sementara Saudi menyatakan “penolakan penuh terhadap segala bentuk ekspansi ilegal,” dan Yordania menegaskan bahwa tindakan tersebut “mengancam perdamaian serta meniadakan hak Palestina menentukan nasib sendiri.”
Fakta di Lapangan: Permukiman Terus Meluas
Saat ini diperkirakan lebih dari 700.000 warga Israel tinggal di permukiman ilegal di wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Menurut hukum internasional, semua permukiman itu dianggap tidak sah.
Pada 2024, Mahkamah Agung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan kembali bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk pembangunan permukiman, adalah pelanggaran hukum internasional dan meminta penarikan pasukan segera dari wilayah tersebut.
Tekanan Politik di Dalam Negeri
Beberapa pengamat menilai dukungan terhadap RUU ini muncul sebagai bentuk tekanan politik terhadap Netanyahu, yang menghadapi tuntutan dari kelompok kanan ekstrem agar mempercepat proses aneksasi. Namun, langkah itu juga berisiko memperburuk hubungan dengan mitra strategis seperti Washington dan Uni Eropa.
“Jika RUU ini dilanjutkan, maka Israel bukan hanya akan kehilangan legitimasi moral, tetapi juga bisa menghadapi sanksi diplomatik,” ujar Dr. M. Rahman, analis politik Timur Tengah, saat dihubungi.
Langkah Knesset ini memperlihatkan dinamika politik Israel yang kian kompleks di tengah meningkatnya tekanan internasional dan konflik berkepanjangan di Gaza.
Keputusan akhir mengenai RUU ini akan menjadi ujian serius bagi arah kebijakan luar negeri Israel dan masa depan solusi perdamaian di kawasan.
Untuk berita analisis politik dan isu internasional terkini, kunjungi JurnalLugas.Com






