JurnalLugas.Com – Dua warga negara Iran berinisial ZAR dan ER, ayah dan anak, resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur, setelah terbukti terlibat kasus pencurian di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menyebutkan bahwa tindakan deportasi dilakukan usai keduanya menjalani masa hukuman pidana dan memperoleh putusan hukum tetap.
“Setelah menjalani hukuman, keduanya kami serahkan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian. Berdasarkan ketentuan undang-undang, keduanya dikenai tindakan administratif berupa deportasi,” ujar Frizky, Rabu (29/10/2025).
Datang ke Indonesia dengan Visa Kunjungan
Dua warga Iran tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. ER, sang anak, tercatat pertama kali tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 21 Januari 2025, sedangkan ZAR, sang ayah, menyusul masuk melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 6 Maret 2025.
Dari keterangan keduanya, tujuan datang ke Indonesia adalah untuk berlibur sekaligus menjalankan bisnis jual beli pakaian yang rencananya akan dikirim ke Iran. Selama berada di Indonesia, keduanya sempat berpindah-pindah kota seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, Madiun, hingga akhirnya menetap sementara di Nganjuk.
Modus Pencurian, Alihkan Perhatian, Lalu Gasak Uang Kasir
Kasus pidana yang menjerat mereka terjadi pada Mei 2025. Berdasarkan laporan polisi, ZAR dan ER melakukan pencurian di salah satu toko di Nganjuk. Aksi mereka sempat viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV toko.
Frizky menjelaskan, modus yang digunakan cukup licik. Saat berbelanja, ZAR berpura-pura menukar uang pecahan kecil setelah membayar barang. Di saat pemilik toko lengah menghitung uang, ER dengan cepat mengambil uang dari laci kasir atau barang berharga di meja kasir.
Keduanya berhasil diamankan oleh kepolisian pada 19 Mei 2025, kemudian diproses hukum hingga divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Nganjuk dengan putusan Nomor: 216/Pid.B/2025/PN NJK.
Dalam amar putusan, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan hukuman lima bulan penjara.
Dideportasi dan Dicekal Masuk Kembali ke Indonesia
Usai menjalani masa tahanan, Imigrasi Kediri menindaklanjuti dengan proses deportasi serta pencantuman nama keduanya dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia.
Keduanya diterbangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA900 rute Jakarta–Doha, kemudian dilanjutkan menuju Teheran, Iran.
“Tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing yang melanggar hukum Indonesia, terutama tindak pidana, akan dikenai sanksi tegas berupa deportasi,” tambah Frizky.
Kantor Imigrasi Kediri juga mengimbau masyarakat di wilayah Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Jombang agar aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing.
“Kami berharap masyarakat ikut berperan menjaga ketertiban dengan melaporkan setiap pelanggaran keimigrasian,” tutup Frizky.
Baca berita lengkap lainnya di: JurnalLugas.Com






