JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai rencana investigasi bersama atau joint investigation dalam penanganan perkara dugaan korupsi sektor batu bara yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA.
Lembaga antirasuah menyebut komunikasi yang dilakukan bersama aparat penegak hukum lain masih difokuskan pada koordinasi dan supervisi agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pembahasan yang berlangsung bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya lebih diarahkan pada mekanisme koordinasi penanganan perkara.
“Yang dibahas saat ini adalah koordinasi dan supervisi karena sejak awal proses penyelidikan hingga penyidikan dilakukan oleh aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” ujar Asep, Sabtu 11 Juli 2026.
KPK Jelaskan Mekanisme Pengambilalihan Perkara
Asep menjelaskan pembahasan tersebut berlangsung dalam forum koordinasi yang digelar pada Jumat (10/7).
Dalam pertemuan itu, KPK melalui Deputi Penindakan dan Deputi Koordinasi dan Supervisi memaparkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurutnya, perkara yang masih berada pada tahap awal tidak dapat langsung diambil alih oleh KPK.
Terdapat tahapan komunikasi, koordinasi, serta supervisi yang wajib dilakukan sebelum mempertimbangkan langkah berikutnya.
Ia menegaskan pengambilalihan perkara harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang KPK.
“Kami tidak bisa mengambil alih suatu perkara hanya berdasarkan asumsi. Ada mekanisme dan syarat yang harus dipenuhi sesuai undang-undang,” katanya.
Tiga Perkara Menjadi Sorotan
Kasus yang menjadi perhatian meliputi dugaan korupsi dalam pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero), perkara yang berkaitan dengan PT Asabri (Persero) dan Jiwasraya, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI.
Rangkaian perkara tersebut kini menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang masih terus berkembang melalui koordinasi antarpenegak hukum.
Penyidik Temukan Barang Bukti di Rumah FA
Dalam proses penyidikan sebelumnya, aparat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang diakui FA sebagai kediaman pribadinya.
Penyidik menemukan sejumlah barang yang menjadi perhatian, di antaranya uang tunai dan emas batangan. Namun, FA menyatakan barang-barang tersebut bukan miliknya.
Menurut keterangannya, aset tersebut merupakan milik pihak lain, meski identitas pemiliknya tidak diungkapkan kepada publik.
Penanganan Perkara Masih Berjalan
KPK menegaskan tetap menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum lain.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penyidikan berlangsung sesuai aturan, menjaga kualitas pembuktian, serta menghindari tumpang tindih kewenangan.
Perkembangan perkara ini masih akan bergantung pada hasil penyidikan yang sedang berlangsung, termasuk pendalaman alat bukti dan pemeriksaan para pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Ikuti berita hukum, antikorupsi, dan perkembangan nasional terbaru hanya di JurnalLugas.Com
(Catur)






