Kortastipidkor Polri Resmi Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung

JurnalLugas.Com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri resmi melimpahkan proses penyidikan kepada Kejaksaan Agung.

Bacaan Lainnya

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum agar proses penyidikan berjalan lebih efektif, cepat, dan mampu mengembangkan pembuktian secara menyeluruh.

Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara Polri dan Kejaksaan Agung.

“Kami sepakat penanganan tiga perkara dilanjutkan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum,” ujar Totok dalam keterangannya, Sabtu 11 Juli 2026.

Tiga Perkara Disatukan dalam Penanganan Kejaksaan

Perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan pengadaan batu bara untuk PLTU, perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

Menurut Totok, selama tahap penyidikan, tim penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti melalui pemeriksaan 15 orang saksi, dua orang ahli, serta penggeledahan di 13 lokasi yang berada di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor.

Dari hasil penyidikan tersebut, Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah (FA) dan seorang pengusaha berinisial DR yang diketahui bernama Don Ritto.

Kejaksaan Agung Pastikan Penyidikan Berlanjut

Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono, memastikan Kejaksaan Agung telah menerima seluruh pelimpahan perkara beserta dokumen penyidikan dari Kortastipidkor.

Ia menegaskan seluruh alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik Polri akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan lanjutan.

“Yang menjadi prioritas adalah mempercepat penyelesaian perkara, memaksimalkan pembuktian, melengkapi barang bukti, dan menjaga sinergi antarlembaga,” kata Rudi.

Rudi menambahkan, penyidik Kejaksaan Agung akan meneliti seluruh bukti yang telah diterima, termasuk mengkaji hubungan antara alat bukti dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.

DPR Awasi Proses Hingga Tuntas

Pelimpahan perkara tersebut turut disaksikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Menurutnya, DPR akan menjalankan fungsi pengawasan agar seluruh proses hukum berlangsung secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai kasus tersebut harus diproses hingga tuntas tanpa menimbulkan persepsi adanya konflik antarpenegak hukum.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor hukum. Yang diperiksa adalah dugaan perbuatan oknum, bukan institusi,” ujar Habiburokhman.

Fokus pada Penegakan Hukum

Pelimpahan penyidikan ini menjadi salah satu bentuk koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang dinilai memiliki kompleksitas tinggi.

Dengan penyatuan penanganan, diharapkan proses pembuktian dapat dilakukan secara lebih komprehensif sekaligus mempercepat penyelesaian perkara.

Publik kini menunggu langkah lanjutan penyidik Kejaksaan Agung, termasuk pendalaman terhadap alat bukti, pemeriksaan para tersangka, serta perkembangan proses hukum pada tiga perkara yang telah resmi dialihkan tersebut.

Ikuti berita hukum, nasional, dan perkembangan kasus terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Proses Hukum Calon Kepala Daerah Mangkrak Ini Alasan Kejagung

Pos terkait