Usai Jadi Tersangka, Febrie Adriansyah Belum Diketahui Keberadaannya, Ini Respon Rudi Margono

JurnalLugas.Com – Perkembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus menjadi perhatian publik.

Sehari setelah resmi diumumkan sebagai tersangka, keberadaan Febrie belum diketahui secara pasti.

Bacaan Lainnya

Pihak Kejaksaan Agung mengakui hingga kini belum memperoleh informasi mengenai lokasi mantan pejabat tinggi tersebut.

Di sisi lain, proses hukum terhadap perkara yang menjeratnya dipastikan tetap berjalan sesuai prosedur.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan fokus institusinya saat ini masih tertuju pada proses administrasi dan persiapan penanganan perkara.

“Saat ini kami masih mempelajari seluruh berkas dan alat bukti yang telah diterima. Mengenai keberadaan yang bersangkutan, saya belum memperoleh informasi,” ujar Rudi secara singkat kepada awak JurnalLugas.Com, Sabtu 11 Juli 2026.

Pemeriksaan Baru Memasuki Tahap Awal

Rudi menjelaskan, penyidik baru menerima seluruh dokumen perkara sehingga proses pemeriksaan terhadap Febrie masih berada pada tahap awal.

Tim penyidik akan lebih dahulu mendalami alat bukti, barang bukti, serta materi perkara sebelum menentukan langkah lanjutan.

Menurutnya, seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan hukum agar penyidikan berjalan objektif dan transparan.

Status Pengunduran Diri Masih Menunggu Keputusan Presiden

Selain proses pidana, Kejaksaan Agung juga masih menunggu penyelesaian administrasi terkait pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus.

Rudi menjelaskan, secara formal status tersebut belum efektif karena masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

Isi surat pengunduran diri juga masih akan dipelajari untuk memastikan apakah pengunduran itu hanya dari jabatan Jampidsus atau sekaligus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Untuk sementara, Rudi tetap menjalankan dua tanggung jawab sekaligus sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Pelaksana Tugas Jampidsus hingga ditunjuk pejabat definitif.

Kortastipidkor Tetapkan Dua Tersangka

Sementara itu, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengumumkan penetapan dua tersangka dalam perkara tersebut.

Selain FA, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.

Penetapan dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan mengumpulkan berbagai alat bukti.

Totok menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa belasan saksi, menghadirkan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi guna memperkuat konstruksi perkara.

“Kami telah menetapkan FA sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Totok dalam keterangannya.

Dugaan Korupsi dan TPPU

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses penanganan hukum sejumlah perkara, termasuk yang berhubungan dengan PT Asabri, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk tersangka DR, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta ketentuan dalam KUHP baru.

Sementara FA disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama sejumlah pasal dalam Undang-Undang TPPU dan KUHP baru.

Kejaksaan Agung maupun Kortastipidkor menegaskan proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan mengedepankan asas profesionalitas, transparansi, dan praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca berita hukum dan nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Joko Budi Darmawan Dicopot dari Aspidum Jatim, Kejagung Ungkap Pelanggaran Serius

Pos terkait