Kejagung Juga Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Batu Bara dan Pencucian Uang

JurnalLugas.Com – Penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga menjadi salah satu penyebab terganggunya pasokan listrik di wilayah Sumatera memasuki babak baru.

Tim penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam rangkaian penyidikan yang juga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kasus korporasi lainnya.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Rudi Margono mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut berasal dari unsur yang berbeda, yakni seorang pihak swasta berinisial DR dan seorang aparatur sipil negara berinisial F.

Menurut Rudi, penetapan status hukum keduanya merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dalam sejumlah perkara yang saling berkaitan.

“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing dari pihak swasta dan seorang oknum pegawai negeri,” ujar Rudi Margono secara singkat dalam konferensi pers, Sabtu 11 Juli 2026.

Pernyataan tersebut turut diperkuat Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang hadir dalam kesempatan yang sama.

Ia menyebut publik memang menunggu kepastian mengenai status hukum kedua nama yang selama beberapa hari terakhir menjadi perhatian.

“Masyarakat kini mendapat kejelasan mengenai dua tersangka yang telah ditetapkan penyidik,” kata Habiburokhman.

Penggeledahan Berujung Penemuan Aset Fantastis

Perkembangan penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Sebelumnya, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan brankas yang berisi aset bernilai sangat besar.

Barang bukti yang diamankan meliputi emas batangan dengan total berat sekitar 74 kilogram, ribuan lembar mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta uang tunai dalam rupiah.

Nilai keseluruhan aset yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar, menjadikannya salah satu penyitaan aset terbesar dalam pengembangan perkara korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Selain harta bernilai tinggi, penyidik juga membawa sejumlah dokumen penting, telepon genggam, hingga foto-foto keluarga yang diyakini dapat membantu menelusuri keterkaitan kepemilikan aset dan aliran dana.

Tiga Perkara Diusut Bersamaan

Penyidik menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan terhadap tiga perkara besar yang memiliki keterkaitan.

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga berdampak pada terganggunya pasokan listrik di Sumatera.

Perkara kedua menyangkut dugaan korupsi pada pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya dalam periode 2020–2025. Sementara perkara ketiga berhubungan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Model penyidikan terpadu tersebut dilakukan untuk mempermudah penelusuran aliran dana, aset, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari tindak pidana tersebut.

Penetapan dua tersangka menunjukkan proses penegakan hukum masih terus berkembang.

Aparat membuka peluang adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.

Kasus ini menjadi sorotan karena bukan hanya menyangkut dugaan kerugian keuangan negara, tetapi juga berkaitan dengan sektor energi yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik, khususnya pasokan listrik di wilayah Sumatera.

Penyidik memastikan seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah di pengadilan.

Baca berita nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

Catur

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Skandal Ekspor CPO Sawit, CPO Tinggi Asam Diklaim POME untuk Hindari DMO

Pos terkait