Habiburokhman Pastikan DPR Ikut Setiap Penggeledahan Kasus Febrie Adriansyah

JurnalLugas.Com – Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal secara langsung proses penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan penyidikan berlangsung secara terbuka, profesional, dan bebas dari polemik terkait keaslian maupun keberadaan barang bukti.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) pengawasan perkara tersebut, Habiburokhman, mengatakan kehadiran anggota panja saat penggeledahan merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dimiliki parlemen.

“Kami ingin memastikan seluruh proses berlangsung transparan sehingga tidak menimbulkan tudingan adanya barang bukti yang disembunyikan atau ditukar selama penggeledahan,” ujar Habiburokhman, Sabtu 11 Juli 2026.

DPR Perkuat Pengawasan Penyidikan

Menurut Habiburokhman, pembentukan panja bertujuan mengawasi penanganan perkara yang kini dilanjutkan Kejaksaan Agung.

Pengawasan dilakukan sejak proses pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penggeledahan di berbagai lokasi yang berkaitan dengan penyidikan.

Ia berharap kehadiran DPR mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Komisi III berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar proses hukum tetap independen, transparan, dan sesuai koridor hukum,” katanya.

Febrie Adriansyah Resmi Menjadi Tersangka

Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pengusaha berinisial DR sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara.

“Kami telah menetapkan FA sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Totok.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa 15 saksi, menghadirkan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan alat bukti.

Barang Bukti Bernilai Fantastis Disita

Salah satu penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti dengan nilai yang sangat besar.

Barang yang diamankan antara lain emas batangan dengan total berat sekitar 74 kilogram, uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing dengan nilai mencapai sekitar Rp476 miliar, sejumlah dokumen penting, telepon seluler, hingga foto-foto keluarga yang diduga berkaitan dengan penyidikan.

Seluruh barang sitaan kini menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan didalami penyidik.

Penanganan Perkara Dilanjutkan Kejaksaan Agung

Seiring perkembangan kasus, Polri dan Kejaksaan Agung sepakat menyerahkan penanganan penyidikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum.

Perkara yang ditangani mencakup dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berkaitan dengan pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI.

Dengan pengawasan dari DPR serta koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung, publik kini menanti perkembangan lanjutan penyidikan, termasuk pendalaman terhadap barang bukti dan pemeriksaan para tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca berita hukum, politik, dan nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Riza Chalid dan 17 Lainnya Tersangka Korupsi Minyak Rp285 Triliun Kejagung Ungkap Skema Besar

Pos terkait