JurnalLugas.Com – Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Gratis (Gapembi) Jawa Tengah menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki sertifikat halal paling lambat satu bulan setelah proses pengajuan dilakukan. Kebijakan ini ditetapkan sebagai langkah memperkuat standar tata kelola pangan bergizi yang aman dan berkualitas di wilayah Jawa Tengah.
Ketua Gapembi Jateng, Musthofa Safawi, menegaskan bahwa sertifikat halal bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi syarat utama bagi seluruh mitra penyedia layanan gizi.
“Itu kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh mitra kami. Gapembi sangat menaruh perhatian pada aspek ini, karena menyangkut peningkatan tata kelola dan kepercayaan publik,” ujar Musthofa Safawi di Solo, Jumat (31/10/2025).
Pendampingan dan Sosialisasi Sertifikasi Halal
Untuk mendukung percepatan tersebut, Gapembi Jateng berkomitmen memberikan pendampingan penuh kepada SPPG dalam proses pengurusan sertifikat halal. Program ini dilakukan melalui serangkaian sosialisasi, bimbingan teknis, dan koordinasi bersama lembaga sertifikasi halal resmi.
Musthofa menambahkan, pihaknya memberikan batas waktu yang jelas bagi setiap satuan layanan.
“SPPG yang sudah beroperasi wajib memiliki sertifikat halal maksimal sebulan setelah pengajuan. Sedangkan yang belum beroperasi, harus memilikinya sebelum mulai beroperasi,” jelasnya.
Inisiatif Kolektif untuk Percepatan Proses
Sementara itu, Ketua Pokja SLHS dan Halal Gapembi Jateng, Asep Suparman, menuturkan bahwa Gapembi mengambil langkah strategis dengan menerapkan sistem pengurusan sertifikasi halal secara kolektif. Hal ini dilakukan agar prosesnya lebih efisien dan tidak membebani masing-masing SPPG secara individu.
“Kami sudah membentuk kelompok kerja (Pokja) khusus agar pengurusan sertifikat halal bisa dilakukan bersama-sama. Dengan cara kolektif, waktu dan biaya bisa dipangkas lebih efisien,” terang Asep Suparman.
Ia menambahkan, dari sekitar 1.500 SPPG yang tersebar di Jawa Tengah, jumlah yang sudah memiliki sertifikat halal masih sangat terbatas.
“Semua dapur SPPG saat ini sedang dalam proses pengurusan. Yang sudah mengantongi sertifikat halal masih sedikit sekali,” imbuhnya.
Target Akhir Tahun 2025
Gapembi Jateng menargetkan seluruh SPPG di provinsi tersebut sudah memiliki sertifikat halal paling lambat akhir tahun 2025. Langkah ini diharapkan dapat memastikan keamanan, kebersihan, serta kehalalan pangan bergizi gratis yang disalurkan kepada masyarakat.
Dengan kebijakan ini, Gapembi Jateng tidak hanya memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan makan bergizi gratis, tetapi juga mendorong penerapan standar halal sebagai bagian dari sistem jaminan mutu nasional.
Sumber berita terkini dan liputan eksklusif lainnya kunjungi: JurnalLugas.Com






