JurnalLugas.Com – Gelombang informasi menyesatkan di media sosial kembali memakan korban. Kali ini, publik figur sekaligus anggota DPR RI, Surya Utama atau yang dikenal sebagai Uya Kuya, mengambil langkah hukum setelah namanya dikaitkan dengan klaim kepemilikan ratusan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Laporan tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihaknya menerima aduan terkait dugaan penyebaran berita bohong.
“Iya benar, laporan sudah diterima. Ini terkait dugaan penyebaran informasi tidak benar,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Kronologi, Dari Media Sosial ke Laporan Polisi
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Uya Kuya memiliki hingga 750 dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Klaim tersebut muncul melalui unggahan di platform Threads yang menampilkan foto Uya dengan narasi yang telah dimodifikasi.
Merasa dirugikan oleh konten tersebut, Uya Kuya melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Sabtu malam (18/4/2026). Laporan itu resmi tercatat dengan nomor registrasi STTP/B/2746/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Langkah ini diambil bukan sekadar untuk klarifikasi, tetapi juga sebagai bentuk respons terhadap maraknya disinformasi yang berpotensi merusak reputasi publik figur.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Dalam laporannya, Uya Kuya mengacu pada sejumlah pasal yang berkaitan dengan kejahatan digital dan pemalsuan informasi. Di antaranya adalah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, laporan juga mencantumkan dugaan pelanggaran pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait pemalsuan dokumen dan manipulasi informasi.
Penyidik kini tengah mendalami identitas pihak yang mengunggah konten tersebut serta motif di balik penyebaran narasi yang dinilai menyesatkan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa penyebaran informasi di era digital tidak lepas dari konsekuensi hukum. Narasi yang tidak diverifikasi dapat dengan cepat menyebar luas dan menimbulkan dampak nyata, baik secara personal maupun sosial.
Pakar komunikasi digital menilai, fenomena ini menunjukkan pentingnya literasi media di tengah masyarakat. Publik diimbau untuk lebih kritis sebelum membagikan informasi, terutama yang menyangkut nama individu atau kebijakan publik.
Sementara itu, aparat kepolisian memastikan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Laporan ini menjadi dasar untuk penyelidikan lebih lanjut,” singkat Budi.
Kasus yang melibatkan Uya Kuya ini menambah daftar panjang persoalan hoaks di ruang digital Indonesia. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga meningkatkan kesadaran kolektif akan pentingnya etika bermedia sosial.
Untuk informasi berita terkini dan terpercaya lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.
(BW)






