Resmi Pailit! PT Omni Inovasi Indonesia (TELE) Disuspensi Total oleh BEI, Investor Panik

JurnalLugas.Com — Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengambil langkah tegas terhadap PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (kode saham: TELE). Emiten teknologi ini resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dan keputusan tersebut menjadi dasar BEI melanjutkan penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham perusahaan di seluruh pasar.

Dalam pengumuman resmi Nomor Peng-SPT-00010/BEI.PP2/11-2025, BEI menjelaskan keputusan ini diambil setelah menerima salinan putusan pengadilan dari PT Bank Mega Tbk yang bertindak sebagai wali amanat obligasi yang diterbitkan TELE.

Bacaan Lainnya

“Langkah ini diambil untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien,” bunyi keterangan resmi BEI yang dikutip Jumat (7/11).

Mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-L

BEI menegaskan bahwa keputusan melanjutkan suspensi saham TELE dilakukan berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-L tentang Suspensi Efek, yang memberi wewenang kepada bursa untuk menghentikan sementara perdagangan suatu efek bila terdapat kondisi luar biasa, seperti kepailitan perusahaan.

Dengan demikian, saham TELE tetap disuspensi di seluruh pasar hingga adanya pengumuman lanjutan. Artinya, para investor belum dapat melakukan transaksi jual-beli saham TELE sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Riwayat Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Sebelum dinyatakan pailit, saham TELE sudah beberapa kali terkena suspensi akibat pelanggaran kewajiban keterbukaan informasi serta keterlambatan penyampaian laporan keuangan.

Bursa juga mengingatkan agar seluruh pihak yang berkepentingan memperhatikan setiap pengumuman resmi dari perseroan.

“Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tulis BEI dalam pengumuman tersebut.

Konfirmasi dari KSEI

Sementara itu, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga telah mengonfirmasi status kepailitan TELE kepada seluruh direksi pemegang rekening efek di lingkungan KSEI.

Dalam surat resmi yang disampaikan, KSEI menyebut pengumuman tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Bank Mega selaku wali amanat dari Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016 dan Tahap III Tahun 2017.

Langkah KSEI dan BEI ini menandai berakhirnya perjalanan panjang TELE di pasar modal, sekaligus menjadi peringatan bagi emiten lain untuk mematuhi kewajiban keterbukaan informasi serta menjaga kinerja keuangan agar tetap sehat dan transparan.

Baca berita ekonomi dan keuangan terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Menguat di Awal Perdagangan

Pos terkait