MK Polisi Harus Mundur Jika Ingin Duduki Jabatan Sipil

JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menegaskan bahwa setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Ketentuan ini diputuskan melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang secara tegas menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menempati jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.

Bacaan Lainnya

“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Permohonan Dikabulkan Penuh

Putusan ini merupakan hasil uji materi yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa hukum Christian Adrianus Sihite. Mereka menilai ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan multitafsir yang membuka peluang bagi penyalahgunaan kewenangan.

Dalam pasal tersebut tertulis bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, penjelasan pasal menambahkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, yang dinilai menjadi celah hukum.

Syamsul menilai, dengan adanya frasa tersebut, seorang polisi aktif dapat tetap menjabat di lembaga sipil cukup dengan menyatakan dirinya “ditugaskan oleh Kapolri”. Celah inilah yang menurut pemohon bertentangan dengan prinsip netralitas dan profesionalisme aparatur negara.

MK Nilai Frasa Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa makna dari Pasal 28 ayat (3) sebenarnya sudah sangat jelas: polisi hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian jika sudah resmi mengundurkan diri atau pensiun.

“Rumusan itu sudah bersifat expressis verbis (jelas), tidak perlu lagi ditafsirkan atau diberi pengecualian,” ujar Ridwan dalam sidang pembacaan putusan.

Ia menambahkan, penjelasan pasal seharusnya tidak menciptakan norma baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Namun dalam praktiknya, frasa tambahan dalam penjelasan UU Polri justru menimbulkan kerancuan dan membuka ruang tafsir ganda.

“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ tidak menjelaskan norma, melainkan menciptakan norma baru yang menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun ASN di luar institusi kepolisian,” tegas Ridwan.

Celah Jabatan Sipil Polisi Aktif Ditutup

Dalam berkas permohonan, pemohon menyoroti sejumlah kasus di mana perwira tinggi Polri aktif menempati jabatan sipil strategis. Di antaranya, Komjen Pol. Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Dengan putusan ini, praktik serupa tidak lagi memiliki dasar hukum. Artinya, setiap anggota Polri yang hendak menempati jabatan sipil wajib mundur dari dinas aktif terlebih dahulu.

Langkah Tegas Menjaga Profesionalisme Aparat

Keputusan MK ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menegakkan prinsip netralitas aparat penegak hukum serta mencegah konflik kepentingan antara jabatan militer, kepolisian, dan sipil.

Putusan tersebut sekaligus memperkuat amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga negara.

Dengan demikian, tak ada lagi ruang abu-abu bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan statusnya. Ke depan, keputusan ini diharapkan mampu mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, profesional, dan sesuai dengan konstitusi.

Selengkapnya kunjungi: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Klaim Survei Indikator Mayoritas Publik Puas Langkah Polisi Berantas Premanisme

Pos terkait