MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus

JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang berpotensi mengubah kebijakan layanan telekomunikasi di Indonesia.

Dalam putusan terbaru, MK menyatakan operator seluler wajib menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan sesuai ketentuan yang akan diatur pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

Putusan tersebut merupakan hasil uji materi yang diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pelaku usaha kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen dan advokat Regaf Felix.

Ketiganya menggugat ketentuan yang selama ini memungkinkan sisa kuota internet pelanggan hangus ketika masa aktif paket berakhir.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.

“Dikabulkan untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Operator Harus Berikan Opsi Kuota Tetap Aktif

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat harus menetapkan formula mengenai besaran tarif layanan telekomunikasi sekaligus mewajibkan penyelenggara jasa menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota pelanggan.

Artinya, ke depan operator telekomunikasi tidak dapat semata-mata memberlakukan penghangusan kuota tanpa menyediakan alternatif layanan sebagaimana diatur pemerintah.

Mahkamah juga menyatakan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai sesuai amar putusan tersebut.

Sisa Kuota Dinilai Memiliki Nilai Ekonomi

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa pelanggan yang telah membeli paket data pada dasarnya telah membayar suatu layanan yang memiliki nilai ekonomi.

Karena itu, manfaat layanan yang belum digunakan tidak boleh hilang begitu saja tanpa perlindungan hukum.

Menurutnya, yang harus dilindungi bukan sekadar jumlah kuota internet, melainkan hak konsumen atas manfaat layanan yang telah dibayar namun belum sepenuhnya dinikmati.

“Aspek yang perlu dilindungi adalah manfaat layanan yang telah dibayar tetapi belum digunakan,” ujar Adies.

Mahkamah menilai selama pelanggan belum memanfaatkan seluruh layanan yang dibelinya, nilai ekonomi dari paket data tersebut masih melekat dan layak memperoleh perlindungan hukum.

Pemerintah Diminta Susun Formula Pengaturan

Dalam pertimbangannya, MK juga menegaskan pemerintah pusat memiliki kewenangan menetapkan formula pengendalian tarif sekaligus menjadi regulator yang memastikan keseimbangan antara kepentingan operator telekomunikasi dan hak konsumen.

Mahkamah berpandangan persoalan hangusnya kuota internet tidak bisa diposisikan hanya sebagai risiko bisnis antara perusahaan telekomunikasi dan pelanggan.

Negara dinilai memiliki kewajiban menghadirkan kepastian hukum agar hak konsumen tetap terlindungi.

Putusan ini diperkirakan akan menjadi acuan penting bagi pemerintah dalam menyusun aturan pelaksana yang mengatur mekanisme penggunaan sisa kuota internet.

Operator telekomunikasi pun nantinya harus menyesuaikan kebijakan layanan agar selaras dengan ketentuan baru yang ditetapkan pemerintah.

Bagi jutaan pelanggan layanan seluler di Indonesia, putusan MK tersebut menjadi langkah awal menuju perlindungan yang lebih kuat atas manfaat layanan internet yang telah dibayar.

Baca berita hukum, teknologi, dan kebijakan publik terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Resmi! Pemilu dan Pilkada 2029 Digelar Terpisah Ini 7 Alasan Putusan MK

Pos terkait