Polres Bogor Ungkap Produksi Minyakita Palsu di Desa Cijujung Sukaraja

JurnalLugas.Com – Polres Bogor berhasil membongkar praktik ilegal produksi minyak goreng bermerek dagang Minyakita palsu yang beroperasi di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus ini terungkap setelah tim kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terhadap peredaran minyak goreng curah yang dikemas ulang secara ilegal.

Modus Operandi Pelaku

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa pengelola tempat produksi memperoleh minyak goreng curah dari berbagai sumber, kemudian mengemasnya dalam plastik menyerupai kemasan resmi Minyakita.

Bacaan Lainnya

Namun, minyak yang dikemas tersebut memiliki volume kurang dari 1 liter per kemasan, meskipun dijual dengan harga setara 1 liter, yaitu Rp15.600 per kemasan. Harga jual akhirnya bisa mencapai Rp18.000 per liter di pasaran.

Baca Juga  Harga Minyakita di Papua Tembus Rp23 Ribu, Zulhas Sebut Ini Biang Keroknya

“Yang kita dalami dalam kasus ini adalah pengurangan takaran, dengan mengubah kemasan menyerupai Minyakita, tetapi tidak dilengkapi keterangan berat bersih serta izin dari BPOM,” ujar AKBP Rio pada Senin, 10 Maret 2025.

Penetapan Tersangka dan Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa enam saksi dan menetapkan satu tersangka berinisial TRM, yang merupakan pengelola tempat produksi minyak goreng palsu tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tempat produksi ilegal ini mampu menghasilkan hingga 8 ton minyak goreng per hari, dengan total 10.500 kemasan Minyakita palsu. Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya:

  • 1 tersangka berinisial TRM
  • 2 mesin pengemas minyak curah
  • 8 tangki berkapasitas 1 liter
  • 4 drum plastik berwarna biru
  • 400 kemasan minyak goreng siap edar

Menurut Kompol Rizka, praktik ilegal ini memberikan keuntungan besar bagi pelaku, dengan estimasi keuntungan mencapai Rp600 juta per bulan.

Baca Juga  MinyaKita Tak Sesuai Takaran Satgas Pangan Polri Tiga Produsen Terlibat

Sanksi Hukum bagi Pelaku

Atas perbuatannya, TRM dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang dijatuhkan adalah pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk minyak goreng yang beredar di pasaran. Konsumen disarankan untuk selalu memeriksa izin BPOM dan keterangan berat bersih pada kemasan agar terhindar dari produk ilegal yang berpotensi merugikan.

Baca berita lengkap lainnya hanya di JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait