Transformasi BUMN, Kemenkeu Dukung Relaksasi Pajak untuk Danantara

JurnalLugas.Com – Upaya mempercepat transformasi badan usaha milik negara (BUMN) memasuki babak baru.

Badan Pengelola (BP) BUMN bersama Danantara Indonesia mendorong adanya relaksasi perpajakan yang secara khusus diperuntukkan bagi proses konsolidasi perusahaan pelat merah agar restrukturisasi dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.

Bacaan Lainnya

Usulan tersebut dibahas dalam pertemuan antara Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Pertemuan itu menjadi bagian dari langkah pemerintah menyelaraskan kebijakan fiskal dengan agenda besar transformasi BUMN.

Menurut Dony, proses penyederhanaan struktur perusahaan membutuhkan dukungan regulasi, termasuk dari sisi perpajakan.

Kebijakan tersebut dinilai penting agar berbagai aksi korporasi dalam rangka konsolidasi tidak terhambat oleh beban pajak yang muncul selama proses restrukturisasi.

“Yang kami minta adalah dukungan terkait perpajakan dalam proses streamlining. Tujuannya agar konsolidasi BUMN bisa berjalan lebih cepat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dony.

Ia menjelaskan, relaksasi yang diusulkan bukanlah penghapusan kewajiban pajak secara umum. Kebijakan tersebut hanya diarahkan pada transaksi yang berkaitan langsung dengan proses konsolidasi antarentitas BUMN.

Dengan demikian, transaksi bisnis di luar agenda restrukturisasi tetap mengikuti ketentuan perpajakan sebagaimana berlaku saat ini.

Besaran fasilitas yang diberikan nantinya juga akan dihitung berdasarkan karakteristik setiap transaksi sehingga penerapannya tetap terukur.

Dony menegaskan pemerintah ingin memastikan transformasi BUMN berjalan tanpa mengurangi kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Menurutnya, percepatan restrukturisasi menjadi salah satu fondasi penting untuk membangun perusahaan negara yang lebih adaptif dan kompetitif.

Dari sisi pemerintah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut.

Kementerian Keuangan, kata dia, siap memberikan relaksasi perpajakan khusus bagi transaksi yang berkaitan dengan konsolidasi perusahaan negara.

“Kita izinkan konsolidasi di Danantara tidak dikenakan pajak untuk transaksi konsolidasi sehingga prosesnya bisa berjalan lebih mulus,” kata Purbaya.

Dukungan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berupaya menghilangkan hambatan administratif yang selama ini dinilai memperlambat proses penyederhanaan struktur BUMN.

Transformasi yang tengah dijalankan pemerintah tidak hanya berorientasi pada penggabungan perusahaan, tetapi juga bertujuan meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat tata kelola, mengurangi tumpang tindih bisnis, serta memperbesar daya saing perusahaan negara di tingkat nasional maupun global.

Melalui skema konsolidasi, sejumlah BUMN diharapkan mampu memaksimalkan aset, memperkuat struktur permodalan, dan meningkatkan nilai ekonomi perusahaan secara berkelanjutan.

Sinergi antara BP BUMN, Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan dinilai menjadi faktor penting dalam memastikan agenda transformasi tersebut berjalan sesuai target.

Dukungan fiskal yang terarah diyakini dapat mempercepat penyelesaian proses restrukturisasi tanpa mengganggu penerimaan negara dari sektor perpajakan secara keseluruhan.

Ke depan, pemerintah akan terus menyusun berbagai instrumen pendukung agar proses streamlining BUMN berlangsung lebih efektif.

Dengan struktur perusahaan yang lebih ramping dan tata kelola yang semakin baik, BUMN diharapkan mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan Indonesia.

Baca berita ekonomi, BUMN, dan kebijakan nasional terbaru hanya di https://JurnalLugas.Com.

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Mulai Besok, Ekspor Batu Bara dan CPO Wajib Masuk Sistem Danantara, Ini Dampaknya bagi Pelaku Usaha

Pos terkait