JurnalLugas.Com — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami koreksi pada Sabtu (15/11). Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas satuan 1 gram turun cukup tajam, yakni Rp50.000 dari posisi sebelumnya Rp2.398.000 menjadi Rp2.348.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali (buyback) yang kini berada di level Rp2.209.000 per gram. Produk emas Antam tetap tersedia dalam berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Aturan Pajak Masih Berlaku
Setiap transaksi penjualan emas batangan kepada Antam tetap dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Potongan pajak tersebut langsung diperhitungkan dari nilai buyback yang diterima konsumen.
Seorang analis logam mulia yang enggan disebut lengkap, RZ, menjelaskan bahwa fluktuasi harga emas global menjadi faktor utama pergerakan harga domestik. “Perubahan harga emas internasional langsung berdampak pada harga jual dan buyback di pasar lokal,” ujarnya.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru per 15 November
Berikut rincian harga emas batangan berdasarkan pecahan:
- 0,5 gram: Rp1.224.000
- 1 gram: Rp2.348.000
- 2 gram: Rp4.636.000
- 3 gram: Rp6.929.000
- 5 gram: Rp11.515.000
- 10 gram: Rp22.975.000
- 25 gram: Rp57.312.000
- 50 gram: Rp114.545.000
- 100 gram: Rp229.012.000
- 250 gram: Rp572.265.000
- 500 gram: Rp1.144.320.000
- 1.000 gram: Rp2.288.600.000
Pajak Pembelian Emas
Untuk pembelian emas batangan, konsumen dikenai PPh 22 dengan tarif:
- 0,45 persen bagi pemilik NPWP
- 0,9 persen bagi non-NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi sebagai syarat pelaporan.
Harga emas yang terus bergerak dinamis membuat investor disarankan memantau perkembangan harian, terutama bagi mereka yang aktif berinvestasi jangka pendek.
Kunjungi: https://JurnalLugas.Com






