JurnalLugas.Com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka sinyal positif terkait kemungkinan menjadikan tarif PPh final UMKM 0,5 persen sebagai kebijakan permanen. Namun, ia menekankan bahwa peluang tersebut bergantung penuh pada kepatuhan pelaku UMKM dalam melaporkan omzet secara jujur.
Purbaya menegaskan pemerintah tidak ingin lagi melihat praktik manipulasi omzet yang kerap dilakukan sebagian pelaku usaha guna menekan beban pajak.
“Ini aspirasi yang baik, tapi semua bergantung pada kondisi di lapangan. Kalau benar-benar UMKM dan tidak melakukan manipulasi data, mestinya tidak masalah jika tarif tersebut dibuat permanen,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu, 15 November 2025.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan memantau situasi ekonomi serta efektivitas kebijakan pajak UMKM dalam dua tahun mendatang. Evaluasi tersebut menjadi dasar sebelum keputusan permanen diambil.
“Kita lihat dulu perkembangan ekonomi dan implementasinya dalam dua tahun ke depan. Dari situ baru bisa ditentukan langkah berikutnya,” tambahnya.
PPh Final UMKM 0,5 Persen Resmi Diperpanjang hingga 2029
Pemerintah sebelumnya telah memastikan bahwa insentif PPh final sebesar 0,5 persen bagi UMKM tetap berlaku hingga 2029. Kebijakan ini menyasar pelaku usaha dengan omzet bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun, sebagai upaya penyederhanaan kewajiban perpajakan dan dukungan bagi sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan PPh final 0,5 persen menjadi salah satu program pemerintah yang dilanjutkan setelah 2026.
“Tarif pajak final bagi UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dilanjutkan, dan angka setengah persen itu berlaku sampai 2029,” tutur Airlangga.
Ia menekankan bahwa perpanjangan insentif ini bukan hanya memberikan keringanan pajak, tetapi juga memberikan kepastian kebijakan jangka panjang bagi pelaku UMKM.
Untuk tahun 2025, pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp2 triliun, dengan jumlah wajib pajak UMKM terdaftar mencapai 542 ribu, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak.
Selengkapnya di: https://JurnalLugas.Com






