Pemerintah Terima Pajak Sektor Ekonomi Digital Rp24,12 triliun sebagian Besar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

JurnalLugas.Com – Pemerintah melaporkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp24,12 triliun hingga 30 April 2024, sebagian besar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Secara terperinci, penerimaan PPN PMSE mencapai Rp19,5 triliun, pajak kripto sebesar Rp689,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,03 triliun, dan pajak dari transaksi pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp1,91 triliun.

Bacaan Lainnya

Hingga April 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN, termasuk enam penunjukan baru, satu pembetulan, dan satu pencabutan data.

Penunjukan baru tersebut meliputi Tradeshift Holdings, Inc., Ahrefs Pte. Ltd., Amazon EU S.à r.l., Evernote Corporation, Lemon Squeezy LLC, dan Posit Software, PBC. Pembetulan dilakukan pada Alexa Internet, sementara pencabutan diterapkan pada Aleepic Games International S.a r.l., Bertrange, Root Branch.

Dari jumlah pemungut yang ditunjuk, 154 PMSE telah memungut dan menyetor PPN PMSE sebesar Rp19,5 triliun, yang berasal dari setoran tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar, tahun 2021 sebesar Rp3,90 triliun, tahun 2022 sebesar Rp5,51 triliun, tahun 2023 sebesar Rp6,76 triliun, dan tahun 2024 sebesar Rp2,6 triliun.

Baca Juga  Herman Khaeron Pemerintah Diminta Kaji Ulang Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Penerimaan pajak kripto hingga April 2024 mencapai Rp689,84 miliar, terdiri dari Rp246,45 miliar pada tahun 2022, Rp220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp222,56 miliar pada tahun 2024.

Pajak ini meliputi Rp325,11 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp364,73 miliar dari PPN DN atas pembelian kripto di exchanger.

Penerimaan pajak dari fintech (P2P lending) sebesar Rp2,02 triliun hingga April 2024, berasal dari Rp446,39 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, dan Rp470,18 miliar pada tahun 2024.

Pajak ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp696,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp244,4 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,08 triliun.

Penerimaan pajak SIPP mencapai Rp1,91 triliun hingga April 2024, terdiri dari Rp402,38 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, dan Rp388,84 miliar pada tahun 2024. Pajak ini terdiri dari PPh sebesar Rp128,22 miliar dan PPN sebesar Rp1,78 triliun.

Baca Juga  PDIP Minta Batal PPN 12 persen Wihadi Wiyanto Bentuk Provokasi

“Untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ungkap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, pada Jumat (17/5/2024).

Dwi juga menambahkan bahwa pemerintah akan terus mengeksplorasi potensi penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait