Pemerintah Naikkan Plafon KUR Jadi Rp320 Triliun Mulai 2026, UMKM Bisa Ajukan Pinjaman Tanpa Batas

Maman Abdurrahman
Menteri UMKM Maman Abdurrahman

JurnalLugas.Com — Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat sektor usaha mikro dengan menerapkan kebijakan baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) mulai 1 Januari 2026. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengumumkan bahwa plafon KUR akan meningkat menjadi Rp320 triliun, sekaligus menghapus pembatasan jumlah pengajuan kredit.

Kebijakan ini menjadi langkah besar yang diharapkan mampu memperluas akses permodalan bagi UMKM di seluruh wilayah Indonesia.

Bacaan Lainnya

Pengajuan KUR Kini Lebih Fleksibel

Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pelaku UMKM tidak akan lagi dibatasi oleh aturan maksimal pengambilan pinjaman seperti sebelumnya.

Dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, ia menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan UMKM dapat terus mengembangkan usaha tanpa hambatan administratif.

“Tujuannya agar UMKM tidak terjebak pada kredit komersial berbunga tinggi,” ujar Maman Abdurrahman.

Selama ini, sektor perdagangan hanya diperbolehkan mengakses KUR dua kali, sementara sektor produksi maksimal empat kali. Aturan tersebut kini resmi dihapus.

Bunga Flat 6 Persen untuk Semua Sektor

Selain fleksibilitas pengajuan, pemerintah juga memastikan bunga pinjaman KUR akan tetap 6 persen, tidak lagi berubah secara progresif seperti skema sebelumnya yang bisa naik hingga 9 persen.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas arus kas UMKM dan mencegah pelaku usaha mengalami kesulitan saat melakukan pelunasan.

Maman Abdurrahman menyebut banyak UMKM yang sebelumnya gagal berkembang karena harus berpindah ke kredit konvensional dengan bunga tinggi, sehingga usahanya menjadi tersendat.

KUR Disalurkan Melalui Beragam Kementerian

Untuk memperluas jangkauan, pemerintah memutuskan untuk melibatkan lebih banyak kementerian dalam penyaluran KUR. Selain Kementerian UMKM, beberapa kementerian yang kini menyalurkan KUR antara lain:

  • Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf)
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)
  • Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)

Kementerian UMKM difokuskan pada pembiayaan desa wisata, sementara Kementerian P2MI menyalurkan kredit bagi mantan pekerja migran yang ingin membuka usaha.

Alokasi KUR Lintas Sektor Capai Ratusan Triliun

Pemerintah menyiapkan pembagian alokasi KUR berdasarkan sektor, antara lain:

  • Rp130 triliun untuk sektor perumahan yang disalurkan melalui Kementerian PKP
  • Rp10 triliun untuk pelaku ekonomi kreatif pemilik HAKI melalui Kementerian Ekraf

Jika digabungkan dengan penyaluran dari berbagai kementerian, total plafon KUR yang beredar kini mendekati Rp500 triliun.

Maman Abdurrahman menilai distribusi lintas sektor ini diperlukan agar penyaluran KUR lebih merata dan efektif.

Diharapkan Dorong UMKM Naik Kelas

Dengan plafon lebih besar, bunga lebih rendah, dan akses lebih mudah, kebijakan KUR 2026 diharapkan mampu mempercepat transformasi UMKM menuju usaha yang lebih mandiri dan berkelanjutan.

Pemerintah menekankan bahwa dukungan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penciptaan lapangan kerja baru dan memperkuat pondasi ekonomi nasional.

Informasi selengkapnya dapat dibaca di: https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Prabowo Berpihak pada Rakyat melalui PP No. 47 Tahun 2024 Penghapusan Piutang Macet UMKM

Pos terkait