JurnalLugas.Com — Upaya pelarian terpidana kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) akhirnya berakhir. Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan berhasil mengeksekusi Habib Mahendra, buronan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di salah satu bank milik negara, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Eksekusi dilakukan setelah terpidana ditangkap tim gabungan Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung bersama penyidik Pidsus Kejari Medan di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat. Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian panjang Habib Mahendra yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasi Pidsus Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, mengatakan terpidana langsung dibawa ke Medan untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Terpidana sudah dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan,” ujar Juanda singkat, Kamis.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penyaluran kredit usaha rakyat pada periode 2021 hingga Mei 2024 di salah satu unit bank plat merah di Kota Medan. Dalam praktiknya, kredit diduga dicairkan menggunakan identitas masyarakat yang dipinjam untuk dijadikan nasabah penerima KUR.
Berdasarkan hasil penyidikan, Habib Mahendra disebut berperan sebagai perantara atau pencari identitas calon nasabah. Data pribadi tersebut kemudian dipakai dalam proses pencairan kredit, sementara dana yang keluar diduga dinikmati pihak lain.
Skema tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp6,28 miliar.
“Terpidana berperan mencari orang yang identitasnya dipakai sebagai penerima kredit. Dana kredit itu kemudian digunakan pihak lain,” kata Juanda.
Kejari Medan sebenarnya telah menetapkan Habib Mahendra sebagai tersangka sejak November 2024. Namun, ia tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga akhirnya dimasukkan ke dalam daftar buronan pada Januari 2025.
Selama menjadi buronan, Habib diketahui berpindah tempat dan sempat tinggal di rumah seorang kepala desa di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Keberadaannya akhirnya terlacak melalui koordinasi tim intelijen kejaksaan.
Karena tersangka tidak hadir selama proses persidangan, perkara tersebut disidangkan secara in absentia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.
Pihak kejaksaan memastikan proses pemindahan terpidana dari Jakarta menuju Medan berlangsung aman. Terpidana disebut bersikap kooperatif selama perjalanan dan tidak melakukan perlawanan saat dibawa menuju rumah tahanan.
Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait lemahnya pengawasan penyaluran kredit usaha rakyat yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku UMKM. Aparat penegak hukum pun menegaskan komitmen untuk memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan kredit perbankan yang merugikan negara.
Baca berita dan informasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(Bowo)






