JurnalLugas.Com — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali menunjukkan sikap tegas dalam menjaga ketertiban distribusi pupuk subsidi di Indonesia. Sebanyak 115 distributor pupuk nakal resmi ditindak setelah kedapatan menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET) dan merugikan petani.
Dalam laporan pengawasan pupuk mingguan, Amran mengungkapkan bahwa para pelanggar langsung direkomendasikan untuk dikenakan sanksi pencabutan izin oleh Pupuk Indonesia.
“Kami menerima laporan dari masyarakat tani di seluruh Indonesia. Dalam satu minggu ini masih ada 115 distributor yang menjual di atas HET. Hari ini juga kami minta Pupuk Indonesia tindak dan cabut izinnya,” ujar AAS, Jumat 21 November 2025.
Pemerintah Turunkan Harga, Distributor Masih Spekulasi
Menurut Amran, tindakan ini sangat merugikan petani karena pemerintah telah menurunkan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen. Namun masih ada oknum yang mencoba bermain harga untuk keuntungan pribadi.
“Tidak ada kompromi bagi pihak yang bermain harga. Setelah diverifikasi dan terbukti, langsung dicabut,” tegas AAS.
Kecurangan Lain: Wajibkan Kartu Tani, Padahal Cukup KTP
Selain manipulasi harga, Menteri Pertanian juga menerima laporan tentang 136 pengecer dan distributor yang mempersulit petani saat menebus pupuk dengan mewajibkan penggunaan kartu tani, padahal pemerintah telah memutuskan bahwa penebusan cukup dengan KTP.
“Yang 136 ini kami minta ditegur. Jika minggu depan masih terjadi, izinnya juga dicabut,” kata Amran.
Kasus Turun Drastis, Tapi Pengawasan Diperketat
Meskipun masih ditemukan oknum, kondisi distribusi pupuk di lapangan disebut semakin membaik. Dari 2.039 laporan kios dan distributor nakal di awal penindakan, kini jumlah pelanggaran tersisa sekitar 115 atau hanya 5–7 persen.
“Alhamdulillah, dari 2.039 kini tinggal sekitar seratusan. Ini kemajuan besar,” ucap AAS.
Amran menegaskan pemerintah menjamin ketersediaan pupuk untuk petani dan tidak akan mentolerir penyimpangan apa pun menjelang musim tanam.
“Izin dicabut. Tidak ada ruang bagi pemain curang,” tutupnya.
Harga Pupuk Subsidi Setelah Turun 20 Persen
Pemerintah menurunkan harga pupuk subsidi untuk seluruh jenis pupuk, termasuk Urea dan NPK:Jenis Pupuk Harga Lama per Kg Harga Baru per Kg Harga Lama per Sak Harga Baru per Sak Urea Rp2.250 Rp1.800 Rp112.500 Rp90.000 NPK Rp2.300 Rp1.840 Rp115.000 Rp92.000
Dengan turunnya harga, pemerintah berharap petani terbantu menghadapi musim tanam dan produktivitas pertanian tetap terjaga.
Selengkapnya baca berita pertanian dan kebijakan nasional hanya di:
https://JurnalLugas.com





