JurnalLugas.Com — Polemik terkait tidak dihadirkannya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (BN) dalam persidangan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut akhirnya dijawab oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah menegaskan bahwa keputusan itu bukan bentuk pembiaran, melainkan pertimbangan berdasarkan fakta penyidikan dan data hukum yang tersedia.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebenarnya sudah meminta konfirmasi kepada majelis hakim mengenai kebutuhan menghadirkan BN di ruang sidang. Namun, permintaan tersebut tidak mendapatkan jawaban lanjutan.
“Jaksa sudah menanyakan kembali kepada majelis, apakah saksi BN (Bobby Nasution) perlu dihadirkan. Namun tidak ada instruksi lebih jauh. Jadi kami mengikuti arahan pengadilan,” tutur Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11).
Tak Ada Indikasi Keterlibatan BN dari Keterangan Para Tersangka
Asep menegaskan bahwa selama proses penyidikan, KPK tidak menemukan informasi yang mengarah kepada keterlibatan BN. Termasuk dari tersangka Topan Obaja Putra Ginting (TOP) yang sebelumnya disebut dekat dengan sang gubernur.
“Soal kedekatan personal tidak bisa dijadikan dasar hukum. Yang kami jadikan rujukan adalah keterangan, dokumen, dan bukti valid. Dari TOP maupun saksi lainnya, tidak ada yang menyebut keterlibatan BN,” ujar Asep.
Hal yang sama juga muncul dari pemeriksaan terhadap tersangka Muhammad Akhirun Piliang (KIR), yang disebut sebagai pemberi suap.
“Dari pemeriksaan kami terhadap KIR, tidak ditemukan informasi mengenai pertemuan, komunikasi, atau penyerahan uang kepada BN,” ucap Asep.
Menurut Asep, ketidakhadiran seorang pejabat dalam persidangan bukan berarti nama tersebut otomatis dikecualikan apabila ada bukti baru di kemudian hari penyidikan dapat dibuka kembali kapan saja.
Dua Klaster Korupsi, Enam Proyek, Nilai Rp231,8 Miliar
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. Dua hari kemudian, lima orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dua klaster korupsi pembangunan jalan:
Daftar tersangka
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) — Kepala Dinas PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES) — Kepala UPT Gunung Tua & PPK Dinas PUPR
- Heliyanto (HEL) — PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- Muhammad Akhirun Piliang (KIR) — Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (diduga pemberi suap)
- Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) — Direktur PT Rona Na Mora (diduga pemberi suap)
Nilai total enam proyek yang diduga dikorupsi mencapai Rp231,8 miliar, dengan empat proyek berada di bawah Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Majelis Hakim Sempat Meminta Kehadiran BN
Pada sidang 24 September 2025, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan sempat meminta JPU menghadirkan BN dan Sekda Sumut Effendy Pohan. Namun, instruksi tersebut tidak dipertegas setelah sidang.
Sumber internal penegakan hukum menyebut dinamika sidang masih memungkinkan kemungkinan pemanggilan ulang di masa mendatang apabila hakim menganggap keterangannya penting.
KPK Buka Kemungkinan Perkembangan Baru
Asep menegaskan bahwa penuntutan berjalan sesuai fakta hukum, bukan opini publik.
“Siapa pun bisa dimintai keterangan apabila ditemukan bukti baru. Prinsipnya sederhana: proses hukum tidak menutup kemungkinan ada perkembangan,” ujar Asep.
Dengan demikian, keputusan untuk tidak menghadirkan Bobby Nasution dalam tahap persidangan bukan penghentian, melainkan penyesuaian berdasarkan evidence based investigation.
Untuk informasi publik lainnya kunjungi:
JurnalLugas.com






