JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan penyebab nilai uang rampasan dalam perkara dugaan korupsi investasi fiktif hanya mencapai Rp883.038.394.268 atau sekitar Rp883 miliar, meski kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, mengatakan perbedaan nominal itu disebabkan sebagian kerugian negara masih berbentuk aset lain yang tengah dihitung dan disesuaikan.
Dalam penjelasannya, Asep menyebut masih terdapat sekitar Rp100 miliar yang belum ditampilkan sebagai barang rampasan. Menurut dia, selisih itu akan dikonversi melalui penyitaan aset milik terdakwa Antonius Kosasih.
“Rekan-rekan mungkin melihat selisih antara kerugian dan uang yang disita. Sekitar seratus miliar masih dalam proses pengalihan karena terkait aset yang dimiliki saudara A.K.,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
Nama A.K. merujuk pada Antonius Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi investasi fiktif tersebut.
Uang Rampasan Berasal dari Terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto
Asep menjelaskan bahwa Rp883 miliar yang diserahkan sebagai barang rampasan negara merupakan dana yang berasal dari terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) periode 2016–2024.
Ekiawan telah menerima putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
“Uang rampasan yang diserahkan hari ini seluruhnya terkait perkara E.H.P., yang sudah berkekuatan hukum tetap,” terang Asep.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyatakan masih memproses penyidikan terhadap tersangka korporasi, yakni PT Insight Investments Management, dalam perkara serupa yang merupakan pengembangan penyidikan sebelumnya.
Perjalanan Kasus Investasi Fiktif Rp1 Triliun
Kasus besar ini bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi investasi fiktif dengan penempatan dana sebesar Rp1 triliun pada 8 Maret 2024.
Dua individu langsung ditetapkan sebagai tersangka utama, yaitu:
- Antonius Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen
- Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT IIM (2016–2024)
Pengembangan penyidikan kemudian membawa Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi pada 20 Juni 2025. Langkah tersebut dilakukan untuk menegakkan pertanggungjawaban pidana terhadap badan hukum yang dinilai menikmati keuntungan dari rekayasa investasi fiktif.
Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan proses penegakan hukum terus berjalan untuk memastikan korporasi yang terlibat juga bertanggung jawab secara penuh.
Vonis Pengadilan Tipikor
Pada 6 Oktober 2025, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa:
- Antonius Kosasih divonis 10 tahun penjara
- Ekiawan Heri Primaryanto dijatuhi hukuman 9 tahun penjara
Selain hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti.
Penyerahan Barang Rampasan ke Taspen
Pada 20 November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menyerahkan barang rampasan berupa uang sekitar Rp883 miliar serta enam unit efek kepada PT Taspen sebagai pihak yang dirugikan.
Penyerahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara, meski proses penyitaan aset tambahan senilai sekitar Rp100 miliar masih terus dilanjutkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bahwa upaya pengejaran aset dan pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak terkait belum berhenti hingga seluruh kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya.
Upaya Pemulihan Kerugian Negara Masih Berlanjut
Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan penyidikan terhadap PT IIM sebagai tersangka korporasi akan menjadi tahapan kunci dalam pemulihan sisa kerugian negara. Selain itu, lembaga antikorupsi juga masih menelusuri aset-aset lain milik Antonius Kosasih untuk dikonversi menjadi barang rampasan.
Pemulihan kerugian negara disebut tidak hanya bergantung pada uang yang telah disita, tetapi juga pada seluruh aset bernilai ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dengan penyerahan uang rampasan tahap pertama sebesar Rp883 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan akan terus dikawal hingga tuntas.
Kunjungi: https://JurnalLugas.Com






