KPK Dalami Pengadaan Infrastruktur Sumut, Eks Kepala BBPJN Ikut Diperiksa

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Dalam proses terbaru, penyidik memeriksa mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pengadaan infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang saat ini masih menggunakan surat perintah penyidikan umum atau sprindik umum.

“Pemeriksaan berkaitan dengan proses pengadaan infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Sumut maupun BBPJN Sumut,” ujar Budi di Jakarta.

Menurutnya, hingga saat ini penyidik masih terus mendalami alur proyek, mekanisme pengadaan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

KPK diketahui belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. Namun, lembaga antirasuah itu mulai memanggil sejumlah saksi sejak awal Mei 2026 guna memperluas konstruksi perkara.

Baca Juga  Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diangkut KPK dalam OTT Ramadhan

Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 26 Juni 2025.

OTT tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Dua hari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dua klaster perkara berbeda.

Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, pejabat pembuat komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun, dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

KPK menduga terdapat praktik suap dalam pengaturan proyek pembangunan jalan dengan total nilai mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Pada klaster pertama, perkara berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di bawah Dinas PUPR Sumut. Sedangkan klaster kedua berkaitan dengan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Baca Juga  Kasus Lahan Cengkareng Ahok Dipanggil Kortastipidkor Ini Isi Pemeriksaannya

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, pihak swasta diduga berperan sebagai pemberi suap untuk memperoleh proyek infrastruktur tertentu.

Sementara pejabat yang terlibat diduga menerima sejumlah uang terkait pengaturan pelaksanaan proyek pembangunan jalan tersebut.

Pengamat hukum pidana, Rudi Hartono, menilai pengembangan kasus ini berpotensi membuka keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti tambahan dalam proses penyidikan.

“Kasus proyek infrastruktur biasanya melibatkan rantai pengadaan yang panjang sehingga pemeriksaan saksi menjadi sangat penting,” katanya singkat.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta mekanisme proyek untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca berita hukum dan antikorupsi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait