Mendagri Wajibkan Pemda Revisi RTRW, Lahan Sawah Tak Boleh Hilang

Mendagri Tito Karnavian
Foto : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

JurnalLugas.Com — Pemerintah pusat kembali mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan pangan nasional. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) segera melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar alih fungsi lahan pertanian tidak semakin meluas akibat pembangunan non-pertanian.

Untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan tersebut, pemerintah akan membentuk satuan tugas lintas kementerian yang melibatkan Kemendagri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Kementerian Pertanian. Satgas bertugas mengawal dan memastikan penyelarasan tata ruang daerah dengan perlindungan lahan pangan.

Bacaan Lainnya

Tito menegaskan bahwa langkah revisi RTRW tidak boleh ditunda, karena “lahan sawah harus dipertahankan sebagai fondasi ketahanan pangan dan tidak boleh habis oleh ekspansi pembangunan kota.”

Insentif Fiskal untuk Daerah yang Taat Regulasi

Pemerintah pusat menyiapkan skema insentif fiskal untuk daerah yang aktif dan progresif dalam menjalankan revisi RTRW. BIG juga ditugaskan melakukan evaluasi rutin setiap bulan hingga tiga bulan sekali, sehingga pelaksanaan dapat dipantau secara objektif.

Pakar IPB: Langkah Pemerintah Sudah Tepat

Kebijakan Mendagri mendapatkan dukungan dari Pakar Ilmu Tanah IPB, Basuki Sumawinata. Menurutnya, penyusunan RTRW yang berorientasi pada perlindungan lahan pangan menjadi kunci keberlanjutan pangan nasional.

Basuki mengatakan, “Jika lahan pertanian terus menyusut, stabilitas pangan akan terancam karena produksi tidak mungkin meningkat bila lahannya hilang.”

Meski demikian, ia menilai pelaksanaan kebijakan tetap harus mempertimbangkan masukan pemerintah daerah agar kebijakan tidak berjalan kaku.

RTRW Daerah Tidak Bisa Bertentangan dengan Ketentuan Nasional

Basuki mengingatkan bahwa RTRW daerah tidak dapat ditetapkan secara sepihak tanpa mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Dengan demikian, pemda tidak dapat memperluas kawasan budidaya melebihi batas nasional ataupun mengurangi kawasan lindung demi menambah kawasan komersial.

Keseimbangan Pangan dan Ekonomi Daerah

Basuki menilai bahwa pendekatan perlindungan lahan pertanian perlu tetap moderat melindungi ruang pangan, tetapi memberi ruang pengembangan ekonomi.

Ia menuturkan bahwa yang ideal adalah “kebijakan tata ruang yang menjaga pangan, namun tetap fleksibel terhadap kebutuhan wilayah karena tiap daerah punya tantangan berbeda.”

Kebijakan Mendagri Tito dinilai membuka jalan untuk penyelarasan pembangunan dan ketahanan pangan jangka panjang, terutama di tengah proyeksi kebutuhan pangan nasional yang terus meningkat.

Selengkapnya kunjungi: https://JurnalLugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan dan Pergeseran APBD Daerah Bencana

Pos terkait